APBD NTB 2021 Disahkan, Pendapatan Turun Rp 197,6 Miliar, Belanja Defisit Rp 55 Miliar
APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2021 disahkan, dalam rapat paripurna, Jumat (27/11/2020).
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2021 disahkan, dalam rapat paripurna, Jumat (27/11/2020).
Pemerintah Provinsi NTB dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi NTB sepakat dengan postur APBD NTB tahun depan.
Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp 5,4 triliun lebih.
Sedangkan belanja daerah ditetapkan Rp 5,5 triliun lebih.
Dengan demikian APBD NTB tahun 2021 mengalami defensif Rp 55 miliar.
Khusus target pendapatan, jika dibandingkan dengan pendapatan APBD murni 2020, target tahun depan turun Rp 197,6 miliar.
Target pendapatan APBD murni 2020 sebesar Rp 5,6 triliun lebih.
Tapi bila dibandingkan target pendapatan APBD Perubahan 2020, target pendapatan tahun 2021 naik sebesar Rp 141 miliar lebih.
Penurunan pendapatan tidak lepas dari kondisi pandemi Covid-19.
Sementara itu, Wakil Gubernur Provinsi NTB Dr Hj Sitti Rohmi Djalilah dalam rapat paripurna mengucapkan, terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi NTB.
Sebab mereka telah menyetujui Raperda APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2021.
Ia menyadari pembahasan APBD penuh dinamika.
"Alhamdulillah, semua upaya tersebut telah dapat dirumuskan dalam satu komitmen APBD Provinsi NTB 2021," katanya.
Ia menginginkan, anggaran yang disepakati
benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan pembangunan Provinsi NTB.
"Persetujuan ini menunjukkan adanya komitmen serta kesungguhan pimpinan dan anggota DPRD untuk memastikan setiap produk hukum sesuai kebutuhan masyarakat," jelasnya.
Rohmi juga berharap koordinasi dan komunikasi antara eksekutif dan legislatif terus terjalin baik.
"Semoga dengan semangat kebersamaan ini dapat menjadi energi positif dalam melaksanakan tanggung jawab kita," pungkasnya.
Penetapan Raperda Provinsi NTB tentang APBD Provinsi NTB 2021 menjadi Perda dibacakan Sekretaris DPRD Provinsi Mahdi.
APBD Provinsi NTB 2021 berlaku 1 Januari 2021 sampai 31 Desember 2021.
"Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya," tambahnya.
(*)