Warga Ahmadiyah Ber-KTP Mataram Boleh Nyoblos
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram memastikan warga Ahmadiyah ber-KTP Mataram mendapatkan hak pilihnya.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram memastikan warga Ahmadiyah ber-KTP Mataram mendapatkan hak pilihnya.
”Sepanjang punya KTP Mataram dia akan mendapatkan hak suaranya,” kata Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin, Rabu (25/11/2020).
Setiap warga yang memenuhi syarat pasti akan mendapatkan hak memilih.
”Tidak ada diskriminasi terhadap siapa pun, termasuk warga Ahmadiyah,” tegasnya.
Baca juga: Debat Ketiga Pilkada Mataram, 150 Menit Terakhir Berebut Hati Rakyat
KPU sendiri tidak memiliki data pemilih khusus warga Ahmadiyah.
Sebagian besar mereka tinggal di penampungan Transito, Kelurahan Majelok, Kota Mataram.
Tonton Juga :
”Tapi belum tentu memiliki KTP Kota Mataram, bisa saja KTP daerah lain,” katanya.
Bila masuk data pemilih, mereka bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat.
”Tidak ada TPS khusus di sana sebab mereka memilih bersama warga lainnya,” ujar Husni.
Jumlah pemilih Kota Mataram pada Pilkada serentak 2020 mencapai 302.156 orang.
Baca juga: Surat Gubernur NTB Minta Dana Pilkada Beredar Lagi, Pemprov akan Laporkan Pelaku ke Polisi
Terdiri dari pemilih laki-laki 146.620 orang dan 155.536 orang pemilih perempuan.
Mereka akan memilih di 725 TPS se-Kota Mataram, 9 Desember 2020 mendatang.
(*)