Kakek 59 Tahun Rudapaksa 2 Bocah Panti Asuhan Usia 9 dan 11 Tahun, Diduga Kesepian Ditinggal Istri
Seorang kakek berinisial TK (58) nekat merudapaksa dua bocah perempuan berusia 11 tahun dan 9 tahun.
Editor:
Wulan Kurnia Putri
Kompas.com
Ilustrasi Rudapaksa - Seorang kakek berinisial TK (58) nekat merudapaksa dua bocah perempuan berusia 11 tahun dan 9 tahun.
"Kami libatkan beberapa pihak untuk memberikan bimbingan psikologis terhadap korban," ujar dia.
Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tutur dia.
(Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Kesepian Ditinggal Istri, Kakek di Imogiri Bantul Lakukan Tindak Asusila Pada Anak di Bawah Umur
Halaman 2 dari 2