Upah Minimum Provinsi NTB Tetap Rp 2,18 Juta, Sekda Sebut Pekerja dan Pengusaha Setuju
Meski lima daerah di Indonesia menaikkan Upah Minimum (UMP), Dewan Pengupahan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memilih tidak menaikkan UMP tahun 202
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Tribunlombok.com/Sirtupillaili
UPAH TIDAK NAIK: Sekda Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi (kanan) memberikan keterangan pers soal penetapan UMP, di kantor Gubernur NTB, Rabu (4/11/2020).
Sementara itu, 25 provinsi lainnya menetapkan UMP tahun 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020.
"Jadi, paling tepat kalau menggunakan besaran upah minimum tahun ini untuk besaran upah minimum tahun depan, sehingga tidak memberatkan pengusaha dan merugikan pekerja," jelasnya.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri Ketua DPD KSPSI Provinsi NTB Yustinus Habur, serta Ketua Apindo Provinsi NTB Ni Ketut Wolini.
Juga perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTB.
(*)