Dituduh Peras Wanita Paruh Baya, Karyawan Swasta di Mataram Ini Mengaku Hanya Pinjam Uang
Dituduh melakukan pemerasan pada wanita paruh baya, FA seorang karyawan swasta di Kota Mataram membantah.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan wartawan Tribunlombok.com, Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Dituduh melakukan pemerasan pada wanita paruh baya, FA seorang karyawan swasta di Kota Mataram membantah.
FA yang saat ini ditahan di Mapolresta Mataram mengaku meminta uang untuk dipinjam.
”Itu murni meminjam, dalam artian kita sempat mengembalikan uang pinjaman itu,” katanya, saat gelar perkara di Polresta Mataram, Senin (2/11/2020).
Artinya ia sendiri tidak murni melakukan pemerasan seperti yang dituduhkan. Sebab dia pernah mengembalikan uang yang dipinjam tersebut.
”Murni pinjaman,” tegas FA.

FA kini ditahan Satreskrim Polresta Mataram karena dituduh memeras NB (56) warga Medan, Sumatera Utara.
Dia diduga memeras korban dengan dua rekaman syur yang direkam saat korban di kamar mandi dan video call.
FA mengaku telah pacaran dengan NB sejak Oktober 2019. Korban pun sempat datang ke Lombok dan minta ditemui di daerah Batu Layar, Lombok Barat.
”Saat itu saya tidak temui beliau karena saya sedang berada di Obel-obel,” katanya.
NB mengaku kepada FA bahwa rumah tangganya sedang renggang. Sehingga ia pun percaya dan menjalin asmara.
”Setiap ditelpon berjam-jam selalu sendirian tidak ada siapa pun dalam beberapa bulan,” kata FA.
(*)