Ancam Adik Kandung Pakai Pedang, Kakak Kandung di Mataram Dilaporkan ke Polisi
Ancam adik kandung dengan senjata pedang, pria berinisial ER (37), warga Karang Bedil Kecamatan Mataram kini meringkuk di penjara
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Dok. Polresta Mataram
DITANGKAP: ER, pelaku pengancaman (tengah/pakai baju tahanan) ditangkap polisi karena mengancam adiknya menggunakan pedang 60 cm
Diam-diam FS merekam pengancamannya itu menggunakan handphone.
Tujuannya agar kakak kandungnya berhenti menebar ancaman.
”Tapi pelaku kembali menghunus pedang dan meminta jangan merekam,” tuturnya.
Karena merasa keselamatannya terancam, FR pun melaporkan kakak kandungnya ke kepolisian.
Petugas merespon laporan tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya.
”Pelaku sudah kita amankan dengan barag bukti pedang berukuran 60 cm dan video pengancaman,’’ kata Kadek.
Dengan perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman 1 tahun penjara. Ia terancam dijerat pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan senjata tajam.
(*)
Halaman 2 dari 2