Cinta Terlarang Ayah Pacari Anak Tiri Terbongkar, Sudah 3 Tahun hingga Jadi Buah Bibir Warga
Cinta terlarang, ayah pacaran dengan anak tiri akhirnya terbongkar. Istri sudah curiga, ternyaya sudah sejak tiga tahun lalu
TRIBUNLOMBOK.COM - Cinta terlarang, ayah pacaran dengan anak tiri akhirnya terbongkar. Istri sudah curiga, ternyaya sudah sejak tiga tahun lalu.
Seorang ayah berinisial A (40) nekat memacari anak tirinya, Y (15).
Hubungan cinta terlarang itu sudah berlangsung sejak 2017 atau tiga tahun.
Percintaan itu akhirnya terbongkar lantaran kecurigaan sang istri yang mencium adanya ketidakberesan.
Cinta terlarang antara ayah dan anak tiri di Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) tersebut menjadi buah bibir warga.
Baca juga: Seorang Wanita Diseret Suami di Aspal karena Minta Selingkuhan Suami Tak Lagi Ganggu Keluarganya
Baca juga: Seorang Pria Tega Menusuk Perut Adik Iparnya, Berawal dari Cekcok soal Batas Tanah Warisan
Baca juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta, Berharap Tak Dipisahkan dari Gala
Baca juga: Beredar Hoax Imbauan PLN Soal Pemadaman Listrik, Warga Lombok Resah
"Dari keterangan sementara sudah terjadi sejak akhir 2017 sampai sekitar September 2020 di kamar sebuah rumah.
Ibu korban yang mengetahui hal itu tidak terima, membuat laporan ke polisi," ucap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Rabu (14/10/2020).
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satreskrim Polres Lingga bergerak dan mengetahui keberadaan A di kawasan Pasir Kuning.
Ia kemudian dibekuk di rumahnya di Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Selasa (6/10/2020) sekira pukul 10 malam.
Tonton Juga:
Kini pria 40 tahun itu mendekam di penjara Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 81 ayat (1) (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Lingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (TribunPekanbaru.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Ayah Pacari Anak Tiri 3 Tahun, Hubungan Terlarang Terjadi di Kamar Sebuah Rumah di Kepri