Serikat Pekerja di NTB Tidak Turun Demo Tolak UU Cipta Kerja, Pilih Jalur 'Judicial Review'
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) NTB memilih tidak turun unjuk rasa menyikapi UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Penulis: Sirtupillaili | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Dasar penolakan mereka sangat jelas, UU tersebut hanya menguntungkan investor, sementara buruh akan sangat dirugikan.
Baca juga: Gubernur NTB Ingin Labangka Jadi Kawasan Food Estate Terbaik di Indonesia
"Dengan aturan dan undang-undang yang ada saja masih banyak masalah, apalagi dengan UU Omnibus Law
ini," ujarnya.
Pemerintah dan dewan, lanjut Wira, harusnya tidak sibuk mengurus aturan yang menguras konsentrasi publik. Pemerintah harusnya fokus pada penanganan pandemi Covid-19.
"Jangan lagi memunculkan isu baru, kan negara ini dalam kondisi yang sakit," ujarnya.
Dalam beberapa hari terakhir, aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di NTB
terus terjadi.
Baca juga: Namanya Dipakai di Poster Demo Tolak UU Cipta Kerja, Begini Reaksi Anya Geraldine
Terpisah, Rektor Universitas Mataram (Unram) Prof H Lalu Husni menjelaskan, setelah UU Cipta Kerja diketok DPR RI, masih ada waktu 30 hari bagi warga untuk memberikan masukan sebelum disahkan pemerintah.
Unram siap memfasilitasi seluruh elemen masyarakat, termasuk para mahasiswa untuk mengkaji dan mengkritisi UU omnibus law tersebut.
”Kita bedah undang-undang ini kemudian kita berikan rekomendasi solutif,” seru pakar hukum ketenagakerjaan ini.
Meski demikian, unjuk rasa juga bagian dari hak warga negara yang diatur undang-undang.
Tapi jika terus-terusan berunjuk rasa akan banyak energi dan pikiran terbuang.
”Lebih baik energi itu dipakai untuk mengkaji dan memberikan saran perbaikan,” sarannya.
(*)