Kamis, 4 Juni 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Kunci Jawaban Tema 3 Subtema 3 Buku Tematik Kelas 6 Halaman 135-139

Berikut kunci jawaban kelas 6 tema 3 Subtema 3 tentang Penemuan halaman 135, 136, 137, 138, sampai dengan halaman 139.

Tayang:
Editor: Wulan Kurnia Putri
ilustrasi Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6: Tema 3, Subtema 3 Halaman 135-139, Berikut Penjelasannya
ilustrasi Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 6: Tema 3, Subtema 3 Halaman 135-139, Berikut Penjelasannya 

- Membahayakan pengendara lain di jalan.

3. Ketika seseorang tidak melaksanakan kewajibannya di jalan raya, apakah hal tersebut dapat mengganggu hak orang lain?

Berkendara di jalan raya dan tidak melaksanakan kewajiban akan membahayakan dan mengganggu hak orang lain.

Karena jalan umum digunakan banyak orang, dan setiap orang berhak mendapat keselamatan di jalan raya.

Hal ini dapat terwujud jika setiap orang melaksanakan kewajibannya.

Soal dan Jawaban TVRI 23 Juli 2020 Tugas SD Kelas 1-3 dan Kelas 4-6 SD Belajar dari Rumah (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO)
Soal dan Jawaban (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO) (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ENDRO)

Ayo Mengamati

Pada halaman 138 disajikan beberapa rambu-rambu lalu lintas.

Teman-teman diminta mengamati setiap rambu tersebut, kemudian teman-teman diminta mengerjakan soal-soal yang disajikan.

Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 3
Kunci Jawaban Buku Tematik Tema 3 (Buku tematik)

Jawaban Halaman 138-139:

Apa arti dari masing-masing rambu tersebut?

1.) Dilarang berjalan terus, pengguna jalan wajib berhenti sesaat dan meneruskan perjalanan setelah mendapat kepastian aman dari lalu lintas arah lainnya.

2.) Dilarang berjalan terus apabila mengakibatkan rintangan, hambatan, gangguan bagi lalu lintas dari arah lain yang wajib didahulukan.

3.) Dilarang berjalan terus pada persilangan-persilangan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal, wajib berhenti untuk mendapat kepastian aman.

4.) Larangan masuk bagi kendaraan bermotor roda tiga.

5.) Rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menyatakan arah untuk mencapai suatu tempat keluar dari jalan Tol.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved