KRONOLOGI Pasutri Kubur Anak Masih Berpakaian Lengkap, Korban Dianiaya Ibu saat Sulit Belajar Online

Menurut David, LH melakukan serangkaian tindak kekerasan, seperti mencubit, memukul tangan kosong hingga menggunakan sapu.

Editor: wulanndari
www.grid.id
Ilustrasi jenazah - Menurut David, LH melakukan serangkaian tindak kekerasan, seperti mencubit, memukul tangan kosong hingga menggunakan sapu. 

IS dan LH kemudian membawa jasad anak mereka TPU Gunung Kendeng, Kecamatan Cijaku, Lebak, Banten.

Alasannya agar mereka tidak meninggalkan jejak pembunuhan.

Ironisnya, jasad anak itu dibawa menggunakan sepeda motor. Korban dikubur dengan pakaian lengkap di TPU Gunung Kendeng Lebak.

Keberadaan jenazah korban tersebut baru diketahui 12 September 2020 oleh warga setempat. 

Berawal kecurigaan warga

Kasus itu berawal dari kecurigaan warga di sekitar TPU Gunung Kendeng, Lebak.

Warga curiga lantaran tidak ada orang yang meninggal beberapa pekan terakhir di daerah mereka.

Setelah makam dibongkar oleh warga setempat, mereka terkejut mendapati sesosok mayat bocah perempuan dalam kondisi masih berpakaian lengkap.

"Awalnya berdasarkan laporan masyarakat setempat, akhirnya kita bongkar sama-sama. Baru digali setengah, kelihatan kakinya," kata Kapolsek Cijaku AKP Zaenudin, usai penemuan mayat.

Sally Adelia Girl Squad Teman Jedar dan Nia Ramadhani Bertunangan, Intip Foto Acaranya yang Mewah

Terkuak dari cangkul

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP David Adhi Kusuma mengemukakan, penangkapan itu didasarkan pada cangkul yang dipinjam oleh IS di hari penguburan di TPU Gunung Kendeng, Lebak.

IS sempat meminjam cangkul dari warga dan beralasan hendak menguburkan kucing.

"Kita dapat informasi dari warga karena ada yang meminjam cangkul, dari sana kami lakukan lidik," tutur David.

Menggunakan cangkul itu, pelaku mengubur anaknya dengan pakaian lengkap di lubang sedalam setengah meter.

Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dengan jeratan Pasal 80 Ayat 3, UU No 35 Tahun 2104 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Lerlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP. (Kompas.com/Acep Nazmudin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sulit Diajari Belajar Online, Bocah SD Dipukuli Sapu hingga Meninggal"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved