Mahasiswa Anak Kepala Desa Cabuli Remaja 15 Tahun, Pelaku Lakukan Aksi di Dekat Sekolahan SMP
Mahasiswa anak kepala desa nekat mencabuli seorang remaja berusia 15 tahun. Tindakan tidak terpuji pelaku dilakukan di sekitar SMP Negeri 2 Sabbang.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pria berinisial TR (19) nekat mencabuli seorang remaja berusia 15 tahun, BO.
TR ditangkap Satreskrim Polres Luwu Utara di Desa Salama, Kecamatan Sabbang, Sabtu (15/8/2020).
"Pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal, Selasa (18/8/2020).
Informasi dihimpun, pelaku adalah putra salah satu kepala desa di Luwu Utara dan masih berstatus mahasiswa.
• ABG 15 dan 12 Tahun Asyik Pacaran di Sawah, Didatangi Polisi Gadungan Dirampok dan Diajak Bercinta
Tindakan tidak terpuji pelaku dilakukan di sekitar SMP Negeri 2 Sabbang pada, Kamis (13/8/2020) malam.
Pengakuan korban, ia dan pelaku tidak ada hubungan spesial.
Lantaran tidak terima dengan perbuatan itu, korban melapor ke polisi.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Syamsul.
(Tribun Makassar/Chalik Mawardi)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Cabuli Anak di Bawah Umur, Anak Kepala Desa di Luwu Utara Ditangkap Polisi