Cara Dapatkan Uang Rp 75 Ribu Edisi Khusus HUT ke-75, Akses pintar.bi.go.id atau Kunjungi 5 Bank Ini

Bagaimana cara mendapatkan uang baru pecahan Rp 75.000? Selain di Bank Indonesia, kunjungi 5 bank umum ini

Editor: wulanndari
bi.go.id
Uang Edisi Khusus Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia 

TRIBUNLOMBOK.COM - Bagaimana cara mendapatkan uang baru pecahan Rp 75.000? Selain di Bank Indonesia, kunjungi 5 bank umum ini.

Diketahui, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) secara resmi menerbitkan uang Rp 75.000 Edisi Khusus HUT ke-75 RI pada hari ini, Senin (17/8/2020).

Seluruh masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah senilai Rp 75.000 secara tunai dengan satu lembar Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75 Tahun RI yang memiliki nilai nominal senilai Rp 75.000.

Lokasi penukaran tidak hanya dilakukan di Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri.

Bank Indonesia telah menunjuk lima bank umum yakni Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.

Uang Edisi Khusus Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia
Uang Edisi Khusus Peringatan HUT ke-75 Republik Indonesia (bi.go.id)

Dikutip dari Siaran Pers Bank Indonesia, alasan BI memilih kelima bank ini dikarenakan kelimanya memiliki jaringan kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia, sehingga jangkauan layanan penukaran UPK 75 Tahun RI kepada masyarakat diharapkan dapat lebih luas dan merata.

Penukaran di kelima Bank Umum tersebut dapat dilakukan mulai 2 Oktober 2020 sampai dengan seluruh lembar uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI ditukarkan oleh masyarakat.

Sementara penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten dimulai hari ini, Selasa (18/8/2020) hingga Rabu (30/9/2020), mendatang.

Untuk lebih lengkapnya berikut jadwal dan lokasi penukaran terdiri dari dua tahap yakni:

Periode Pemesanan Penukaran

Periode pemesanan penukaran tahap 1 (tanggal 17 Agustus 2020 Pukul 15.00 WIB – 30 September 2020), dengan tempat penukaran di Kantor Pusat (KP) Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota/kabupaten.

Sementara periode tahap 2 (tanggal 1 Oktober 2020 – selesai), dengan tempat penukaran di Bank Indonesia (KP dan KPwDN) dan Bank Umum yang ditunjuk.

Bank umum yang ditunjuk yakni Mandiri, BNI, BRI, BCA dan CIMB Niaga.

 

Cara dan Syarat Penukaran Uang Rp 75 Ribu Peringatan HUT ke-75 RI, Pesan di pintar.bi.go.id

Bentuk dan Makna Uang Rupiah Baru Rp 75.000 Edisi Khusus HUT ke-75 RI

Jadwal Penukaran

Sementara itu, proses penukaran di Kantor Pusat Bank Indonesia dan 45 Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia terhitung mulai 18 Agustus 2020 – 30 September 2020.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved