Nekat Mau Gagahi Tetangga yang Lebih Tua 8 Tahun, Pria Umur 25 Tahun Ini Mendadak Lari
Aksi nekat dilakukan Aang (25) untuk melancarkan hasrat seksualnya, ia hendak meniduri tetangganya berinisial E (33) di kontrakannya
Mirisnya aksi bejat MSP itu telah dilakukan selama 8 tahun sejak 2012 lalu.
Tak kuat dengan perlakuan ayah kandungnya, korban yang dibantu seseorang kemudian melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian, Selasa (28/7/2020).
Sejak 2012, korban diancam
Diberitakan Tribun-Bali.com, perlakuan bejat MSP itu terjadi sejak 2012 lalu di sebuah kamar kos di Kecamatan Tabanan.
Saat itu, korban dipaksa ayah kandungnya sendiri untuk berhubungan badan.
Pelaku memanfaatkan situasi indekos yang sepi untuk menyetubuhi anak sulungnya itu.

Kemudian, agar korban tak menceritakan hal itu kepada siapapun, pelaku mengancam akan menyakiti korban.
Sehingga, meski pemerkosaan dilakukan berkali-kali, korban tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya.
"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan Bali, AKP I Made Pramasetya.
Diajak ke hotel, melarikan diri dan bersembunyi
Kasus ayah perkosa anak kandungnya ini terungkap setelah korban melaporkannya ke Polres Tabanan pada Selasa (28/7/2020) sekira pukul 15.00 WITA.
Korban yang sudah tak tahan akhirnya melaporkan ayahnya sehari setelah diajak ke sebuah hotel di Tabanan.
Pada Senin (27/7/2020) lalu, sekira pukul 18.00 WITA, korban diajak pelaku ke sebuah hotel dan dipaksa berhubungan badan.
Baca: Ayah yang Dibunuh Gara-gara Aniaya Ibu & Perkosa Anak Sempat Telepon Saudara, Ngaku Terancam
Baca: Tukang Ojek Perkosa Bocah 16 Tahun di Kebun Teh, Beri Minuman Bersoda yang Dicampur Obat Tetes Mata
Kemudian, sekira pukul 19.30 WITA, korban melarikan diri dengan memanfaatkan situasi ketika ayahnya sedang tertidur.
Lalu korban menuju ke sebuah rumah indekos di Jalan MT Haryono, Tabanan untuk bersembunyi.