Anak Tega Bunuh Ibu Kandung karena Warisan, Ngaku Tobat dan Minta Buku Tuntunan Shalat

TY (37) asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah melakukan penganiayaan dan pembunuhan pada Selasa (23/6/2020) lantaran persoalan harta warisan.

Editor: Wulan Kurnia Putri
kantipurnetwork.com
Ilustrasi pembunuhan 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang anak tega menghabisi nyawa ibu kandungnya.

TY (37) asal Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah melakukan penganiayaan dan pembunuhan pada Selasa (23/6/2020) lantaran persoalan harta warisan.

Namun beberapa hari setelah membunuh ibunya, TY menangis dan mengaku bertobat.

Yodi Prabowo Diduga Dibunuh, Begini Pengakuan Warga dan Pemilik Warung Sekitar Lokasi Kejadian

Bunuh ibu karena warisan

Kapolres Kebumen, AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengemukakan, pembunuhan didasari masalah warisan. 

Tersangka meminta ibunya mengubah surat perjanjian yang dibuat oleh keluarganya dan berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari.

Ungkap kasus penganiayan anak terhadap ibu kandung hingga meninggal dunia di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2020).
Ungkap kasus penganiayan anak terhadap ibu kandung hingga meninggal dunia di Mapolres Kebumen, Jawa Tengah, Jumat (10/7/2020). (KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN)

Menurut Rudy, surat perjanjian yang dimaksud ialah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.

"Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah," jelas Rudy.

Kronologi Pelajar SMP Diperkosa dan Dibunuh karena Ayahnya Utang Narkoba

Lempar botol hingga ibunya tewas

Geram karena sang ibu tak bersedia mengubah surat tersebut, tersangka menganiaya ibunya dengan melempar botol minuman soda.

Botol tersebut mengenai pelipis sang ibu.

Tersangka juga memukul bagian wajah ibunya dan mendorong sang ibu hingga terpental.

Ibu pelaku pun harus dirawat di RSUD Kebumen selama sepekan setelah kejadian dan meninggal dunia.

Fakta Ayah Tega Bunuh 2 Anak Tirinya: Terungkap dari Pesan Facebook hingga Istri Hampir Dibunuh

Menangis bertobat

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Sementara proses hukum terus berjalan, Kapolres Kebumen, AKBP Rudy berupaya menyadarkan tersangka.

"Kita lakukan pendekatan dari hati ke hati, komunikasi lewat pikiran bawah sadarnya," kata Rudy, Rabu (15/7/2020).

Kapolres Kebumen, Jawa Tengah, AKBP Rudy Cahya Kurniawan memberikan hipnoterapi kepada TY (37), tersangka penganiayaan ibu kandung hingga meninggal dunia, di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020).
Kapolres Kebumen, Jawa Tengah, AKBP Rudy Cahya Kurniawan memberikan hipnoterapi kepada TY (37), tersangka penganiayaan ibu kandung hingga meninggal dunia, di ruang kerjanya, Rabu (15/7/2020). (KOMPAS.COM/DOK POLRES KEBUMEN)

Kapolres yang melakukan hipnoterapi investigasi for trauma healing itu membuat tersangka menceritakan seluruh kondisinya.

Sembari polisi menyisipkan pesan-pesan moral.

Tak disangka, beberapa waktu kemudian, pelaku menangis tersedu-sedu menyesali telah membunuh ibu yang melahirkannya.

"Tersangka menangis menyesali perbuatannya. Tersangka juga minta buku tuntunan shalat dan buku mengaji. Dia mengaku tobat," ungkap Rudy.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Tangis Tobat Anak Pembunuh Ibu Kandung, Langsung Minta Buku Tuntunan Shalat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved