Kakek 60 Tahun Perkosa Cucunya, Ancam akan Santet Korban kalau Cerita ke Orang Lain

Seorang kakek nekat memperkosa cucunya. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku SD.

Editor: Wulan Kurnia Putri
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pencabulan anak. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang kakek nekat memperkosa cucunya.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku sejak korban duduk di bangku SD.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam akan menyantet korban jika membongkar kejadian itu.

Seorang pria berinisial S (60), warga Kecamatan Kertapati Palembang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Ogan Ilir.

Wanita Niat Cari Kerja Justru Diperkosa Teman di Tengah Sawah, Korban lalu Ditinggal di SPBU

Ia diamankan lantaran melakukan perbuatan bejat, mencabuli anak di bawah umur, sebut saja M (15) di Ogan Ilir Sumsel.

Terakhir, berdasarkan info yang didapat pelaku melakukannya pada Desember 2019.

Saat itu, korban baru saja pulang dari sekolahnya dan baru tiba di rumah.

Kemudian pelaku menyuruhnya untuk ganti baju dan duduk di depan TV.

"Saat itu kedua orangtuanya sedang tidak ada di rumah," ujar Kapolres Ogan Ilir AKBP, Imam Tarmudi, melalui Kasat Reskrim, AKP Robi Sugara, Minggu (12/7/2020).

Nico Manajer Artis FTV Hana Hanifah Sempat Video Call Semalam, Masih di Apartemen Jakarta

Pelaku yang merupakan adik dari nenek korban itu pun mulai melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Agar tak ketauan, pelaku membesarkan volume TV yang sedang mereka tonton, lalu melepas seluruh baju korban.

"Korban sempat berontak namun diancam oleh tersangka," tambahnya.

Setelah melakukan perbuatan itu, pelaku kembali mengancam korban agar tak menceritakan apa yang dilakukannya terhadap korban.

Seperti sebelum-sebelumnya, korban bahkam diancam akan disantet jika membocorkan hal itu.

"Sehingga korban selalu ketakutan dan harus melayani tersangka," katanya.

Sosok Pria yang Booking Artis FTV HH, Usia 35 Tahun, Karyawan Swasta, Pesan Lewat Muncikari Jakarta

Selang beberapa minggu kemudian, pelaku mengalami sakit sehingga harus pulang ke rumahnya di Palembang.

Karena tidak tahan dengan perlakuan pelaku, korban pun menceritakan hal tersebut dengan keluarganya, yang langsung melapor ke Polisi.

"Setelah unit PPA Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan serta mendapat alat bukti yang cukup, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Palembang," tegasnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor tahun 2016, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman, maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul "Kakek Perkosa Cucu di Ogan Ilir, Korban Akan Disantet Bila Cerita ke Orang Lain"

 
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved