TAG
denda parkir
-
Dishub Mataram Gembok Pelanggar Parkir, Denda Roda Dua Rp100 Ribu, Roda Empat Rp250 Ribu
Dishub Mataram mulai menggembok kendaraan yang parkir sembarangan di KTL dan menerapkan denda yang signifikan.
Minggu, 23 November 2025