Berita Lombok Tengah

Kejari Loteng Musnahkan 54 Barang Bukti Perkara Pidana, Sabu Rp 180 Juta hingga Pakaian Dalam

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah melakukan pemusnahan puluhan barang bukti tindak pidana dari 54 perkara

Penulis: Sinto | Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
PEMUSNAHAN BARANG BUKTI - Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri dan Kajari Putri Ayu melakukan pemusnahan puluhan barang bukti tindak pidana dari 54 perkara di Halaman Kantor Kejaksaan, Rabu (20/8/2025). Putri Ayu menyampaikan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh unsur lapisan masyarakat. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah (Loteng), Putri Ayu Wulandari, bersama Bupati Loteng, Lalu Pathul Bahri, melakukan pemusnahan puluhan barang bukti tindak pidana dari 54 perkara di halaman Kantor Kejaksaan, Rabu (20/8/2025).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan pantauan Tribun Lombok, salah satu barang bukti yang menjadi perhatian adalah narkotika jenis sabu-sabu seberat 180,24 gram yang diperkirakan seharga Rp 120 juta.

Semua sabu tersebut awalnya dimasukkan ke dalam plastik, kemudian dituangkan ke dalam blender hingga kental seperti jus. Biar tidak menyembur ke mana-mana, tampak Bupati Pathul dan Kajari Putri Ayu menekan kuat tutup blender.

Usai menjadi cairan, selanjutnya sabu-sabu tersebut dibuang ke dalam sebuah pipa pembuangan. Wadah blender tampak dibersihkan berkali-kali untuk memastikan tidak ada sisa cairan sabu.

Selain sabu, berbagai jenis senjata tajam dan barang elektronik yang digunakan untuk melakukan tindak pidana kejahatan dipotong belah dua. Beberapa jenis ponsel merek terkenal juga dimusnahkan, yaitu iPhone, Samsung, dan berbagai merek ponsel lainnya.

Selanjutnya, tampak berbagai jenis pakaian dalam, baju, koper, dan barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan pemusnahan ini diikuti oleh Bupati Lombok Tengah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB, Ketua Pengadilan Negeri Praya, Komandan Kodim 1620 Lombok Tengah, Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, Kepala Rumah Tahanan Kelas II Praya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lombok Tengah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah, serta Kepala Satuan Narkoba Polres Lombok Tengah.

Kajari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, menjelaskan, tindak pidana narkotika terdiri dari 31 perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 180,24 gram, rangkaian alat hisap, timbangan, dan plastik klip.

“1 gram harganya Rp 1 juta, maka kalau 180 gram sekitar Rp 180 juta nilai dari Narkotika yang kita musnahkan,” jelas Putri Ayu.

“Kasus perlindungan anak kami memusnahkan barang bukti berupa pakaian sebanyak 8 perkara, pencurian berupa senjata tajam, kunci T, dan obeng sebanyak 6 perkara, penganiayaan berupa senjata tajam dan baju ada 3 perkara,” sambung Putri Ayu.

Seluruh barang bukti berasal dari kasus yang ditangani sejak Januari 2025 hingga Agustus 2025. Disampaikan oleh Putri Ayu, pemusnahan barang bukti dilakukan secara transparan dengan melibatkan seluruh unsur lapisan masyarakat.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan berasal dari kasus pemalsuan surat, pemerasan dan pengancaman, kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan, serta lalu lintas.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved