Sudah Resmi! Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Isi Pertalite, Berlaku Mulai Bulan September 2025!

Daftar resmi kendaraan yang boleh isi Pertalite mulai September 2025. Cek mobil & motor Anda masuk daftar atau harus pakai Pertamax.

Editor: Irsan Yamananda
FOTO PERTAMINA JATIMBALINUS
ATURAN BARU PERTAMINA - Seorang pemudik arus balik yang membeli BBM di SPBU Pertamina menggunakan transaksi non tunai. Daftar resmi kendaraan yang boleh isi Pertalite mulai September 2025. Cek mobil & motor Anda masuk daftar atau harus pakai Pertamax. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah akhirnya meresmikan daftar kendaraan yang diperbolehkan mengisi bahan bakar subsidi jenis Pertalite mulai September 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Tujuannya jelas: agar subsidi tepat sasaran, anggaran negara lebih efisien, serta mengurangi dampak lingkungan akibat konsumsi BBM berlebih.

Aturan Baru Isi Pertalite

Pertalite (RON 90) kini hanya boleh digunakan oleh kendaraan dengan kapasitas mesin tertentu.

Mobil dengan mesin di atas 1.400 cc dan motor dengan kapasitas di atas 150 cc diwajibkan beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.

Petugas SPBU Pertamina akan memverifikasi kendaraan sebelum pengisian dan berhak menolak jika kendaraan tidak sesuai kriteria.

SPBU MODULAR - Sejumlah pengunjung Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika sedang melihat keberadaan SPBU Modular yang menunjang berbagai perhelatan balapan, Selasa (1/7/2025).
SPBU MODULAR - Sejumlah pengunjung Sirkuit Internasional Pertamina Mandalika sedang melihat keberadaan SPBU Modular yang menunjang berbagai perhelatan balapan, Selasa (1/7/2025). (TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH)

Selain itu, pemerintah juga menegaskan sanksi berat bagi penyalahgunaan BBM subsidi.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Daftar Mobil yang Masih Boleh Isi Pertalite

Berikut adalah contoh mobil yang tetap memenuhi syarat mengisi Pertalite setelah aturan baru berlaku:

Toyota: Agya (1.197 cc), Calya (1.197 cc), Raize (998 cc & 1.198 cc), Avanza (1.329 cc)

Daihatsu: Ayla (998 cc & 1.197 cc), Sigra (998 cc & 1.197 cc), Sirion (1.329 cc), Rocky (998 cc & 1.198 cc), Xenia (1.329 cc)

Suzuki: Ignis (1.197 cc), S-Presso (998 cc)

Baca juga: Perjalanan Cinta Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Pernikahan Mewah Diselenggarakan 7 Hari 7 Malam

Honda: Brio (1.199 cc)

Kia: Picanto (1.248 cc), Seltos bensin (1.353 cc), Rio (1.348 cc)

Wuling: Formo S (1.206 cc)

Nissan: Kicks e-Power (1.198 cc), Magnite (999 cc)

Mercedes-Benz: A-Class, CLA, GLA 200, GLB (1.332 cc)

Volkswagen: Tiguan (1.398 cc), Polo (1.197 cc), T-Cross (999 cc)

Peugeot: 2008 (1.199 cc)

Renault: Kiger, Kwid, Triber (999 cc)

Audi: Q3 (1.395 cc)

DFSK: Super Cab diesel (1.300 cc)

Tata: Ace EX2 (702 cc)

Kendaraan dengan kapasitas mesin kecil dan menengah inilah yang menjadi prioritas penerima BBM subsidi.

Baca juga: Perjalanan Cinta Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf, Pernikahan Mewah Diselenggarakan 7 Hari 7 Malam

Daftar Motor yang Masih Boleh Isi Pertalite

Selain mobil, motor dengan mesin di bawah 150 cc juga masih diperbolehkan menggunakan Pertalite. Contohnya:

Honda Beat (di bawah tahun produksi yang dilarang)

Honda Scoopy

Honda Genio

Yamaha Mio

Suzuki Nex II

TVS Dazz

Motor dengan kapasitas mesin 250 cc ke atas seperti Honda CBR250R, Kawasaki Ninja 250, Yamaha R25, hingga Honda Forza wajib beralih ke BBM nonsubsidi.

Dampak Kebijakan untuk Masyarakat

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap konsumsi BBM subsidi tepat sasaran dan subsidi negara tidak dinikmati oleh kendaraan mewah atau bermesin besar.

Masyarakat dengan kendaraan berkapasitas kecil tetap bisa menikmati harga Pertalite yang lebih terjangkau.

Aturan baru ini sekaligus menjadi dorongan bagi pemilik mobil dan motor untuk lebih peduli terhadap efisiensi bahan bakar dan emisi kendaraan.

(TribunLombok)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved