NTB
Kasus Peredaran Beras SPHP Tak Sesuai Mutu di Lombok Timur, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Penulis: Rozi Anwar | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Penyidik menetapkan seorang wiraswasta berinisial FP (34) sebagai tersangka peredaran beras SHP tak sesuai mutu.
- Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kepolisian Resor Lombok Timur mengungkap kasus peredaran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga tidak memenuhi standar mutu.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan seorang wiraswasta berinisial FP (34) sebagai tersangka.
FP diduga dengan sengaja atau membiarkan beras berkualitas di bawah standar medium dikemas dan diedarkan sebagai beras SPHP.
Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp 2 miliar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana menegaskan, program SPHP dirancang untuk menjaga stabilitas harga sekaligus menjamin kualitas pangan yang beredar di masyarakat.
Karena itu, setiap penyimpangan, khususnya terkait mutu beras, akan diproses secara hukum.
“Beras SPHP yang diedarkan tidak sesuai dengan mutu sebagaimana tercantum dalam label. Ini jelas merugikan konsumen dan ada ancaman pidana bagi pelaku usaha itu,” kata Komang Sarjana saat ditemui, Jumat (19/12/2025).
Pengungkapan kasus ini berawal dari keluhan sejumlah pedagang di Pasar Aikmel. Saat itu, Satgas Pangan Polres Lombok Timur tengah melakukan pengecekan harga dan ketersediaan kebutuhan pokok pada 20 Oktober 2025.
“Beras SPHP berlabel medium yang dibeli dari Bulog Cabang Lombok Timur ditemukan memiliki kualitas di bawah standar karena banyak mengandung menir dan patahan,” jelasnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Beras Oplosan SPHP di Lombok Timur, Polisi Ungkap Modus Culas
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan yang mengarah ke sebuah gudang di Desa Gelora, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan sampel beras SPHP kemasan 5 kilogram untuk dilakukan uji laboratorium.
“Pihak kami kemudian mengamankan sampel beras SPHP kemasan 5 kilogram untuk dilakukan uji laboratorium,” terangnya.
Selain sampel beras, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya ratusan karung beras ukuran 50 kilogram, belasan ribu karung beras SPHP kemasan 5 kilogram, alat timbang, mesin jahit karung, serta kemasan SPHP yang belum terpakai.
Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mempermainkan kualitas pangan yang dikonsumsi masyarakat luas.
“Program SPHP ini untuk masyarakat. Jika disalahgunakan, konsekuensinya pidana,” pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KASUS-PANGAN-12.jpg)