NTB
Ratusan Honorer Pemprov NTB yang Dirumahkan Bakal Dapat Pesangon
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Pemprov NTB akan memberikan tali asih kepada 518 honorer lingkup Pemerintahan NTB yang akan dirumahkan mulai tahun depan.
- Gubernur NTB belum memastikan terkait dengan jumlah pesangon yang diberikan kepada ratusan honorer tersebut.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal bakal memberikan tali asih kepada 518 honorer lingkup Pemerintahan NTB yang akan dirumahkan mulai tahun depan.
“Dengan segala keterbatasan fiskal yang kami hadapi, kami akan memberikan tali asih sesuai dengan masa kerjanya. Paling tidak mereka bisa bertahan dengan memulai usaha dan bisnis," kata Iqbal, Rabu (17/12/2025) malam.
Iqbal belum memastikan terkait dengan jumlah pesangon yang diberikan kepada ratusan honorer tersebut, sebab masih menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami sedang meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri, mudah-mudahan bisa segera turun izin," kata Iqbal.
Meski ratusan honorer tersebut dipastikan dirumahkan, namun data-data mereka tetap menjadi arsip pemerintah. Sehingga jika nanti ada peluang untuk dipekerjakan kembali, mereka akan dipanggil lagi.
"Saya sampaikan bahwa daftar nama teman-teman ada di kami, kami punya treck records siapa bekerja yang baik, yang tidak pernah masuk kami simpan. Kita tidak tahu kedepan seperti apa," kata Iqbal.
Disinggung opsi menyelamatkan honorer ini melalui badan layanan umum daerah (BLUD), maupun lewat badan usaha milik daerah (BLUD). Iqbal berpendapat bahwa kondisi tersebut masih tidak memungkinkan.
"Sudah kami panggil semua, BUMD sudah kami panggil, tapi sekarang moratorium penambahan pegawai karena sudah banyak pegawai," pungkas Iqbal.
Baca juga: Jalan Buntu Selamatkan 518 Honorer Pemprov NTB
Terkait dengan keputusan tersebut, para honorer ini mengaku legowo dengan yang disampaikan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
"Setelah mendengar penjelasan itu, kami honorer 518 mau tidak mau kami harus terima. Kehendak apa yang harus kami paksakan pimpinan tertinggi sudah berbicara," kata Irfan mewakili honorer 518.
Irfan juga menyampaikan ada kebijakan internal dari pemerintah daerah, namun hal tersebut juga tidak bisa dilakukan karena berbenturan dengan regulasi pemerintah pusat.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/HONORER-NTB-DAPAT-PESANGON-12.jpg)