NTB
Jalan Buntu Selamatkan 518 Honorer Pemprov NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 518 honorer lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipastikan berakhir pada 31 Desember 2025.
- Mantan Dubes Indonesia untuk Turki itu mengaku, dia sudah berulang kali menemui pejabat di pemerintah pusat untuk mencari solusi terkait persoalan honorer.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Nasib mendatang, setelah kontrak mereka tidak lagi diperpanjang.
Padahal mereka sudah berulang kali melakukan aksi protes mulai dari hearing dengan DPRD, hingga mengirim karangan bunga untuk Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
Puncaknya terjadi saat mereka menggelar aksi damai di simpang empat Kantor Gubernur, bertempatan dengan kegiatan NTB Bermunajat untuk Makmur Mendunia.
Tujuannya tidak lain agar mereka tidak diberhentikan sebagai pekerja di pemerintahan, setelah bertahun-tahun mengabdi.
Perwakilan 518 honorer tersebut bertemu dengan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Rabu (17/12/2025) malam.
Setelah bertemu dengan orang nomor satu dijajaran Pemerintah Provinsi NTB, para honorer tersebut dipastikan akan dirumahkan karena sudah tidak ada harapan lagi.
"Sejak awal kami dilantik, aturan ini sudah keluar. Kalau ada lubang sekecil apapun untuk menyelamatkan teman-teman pasti akan kami lakukan," kata Iqbal.
Mantan Dubes Indonesia untuk Turki itu mengaku, dia sudah berulang kali menemui pejabat di pemerintah pusat untuk mencari solusi terkait persoalan ini.
"Bahkan pejabat pusat sampai datang kesini, tapi ternyata tidak ada ruang. Ini keputusan yang sifatnya nasional, maka kita harus mengakhiri kontraknya di akhir bulan ini," kata Iqbal.
Baca juga: Negara Malaysia Masih Jadi Favorit Tujuan Para PMI Lombok Timur
Iqbal menyatakan meski dengan keterbatasan fiskal saat ini, pemerintah daerah akan memberikan tali asih untuk ratusan honorer tersebut sesuai dengan masa kerjanya.
Tujuannya agar dampak dari pemberhentian 518 honorer ini bisa dikurangi dengan pemberian pesangon tersebut, untuk memulai usaha maupun bisnis yang baru kedepannya.
Perwakilan honorer 518, Irfan menyampaikan setelah mendengar penjelasan Gubernur Iqbal terkait dengan nasib mereka dengan berat hati mereka harus menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.
"Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat telah berupaya berkali-kali untuk menemukan satu celah untuk menyelamatkan honorer 518, tetapi dalam perjuangan tersebut Gubernur dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menemukan jalan buntu," kata Irfan.
Sebagai informasi bahwa honorer 518 yang tidak bisa terakomodir tersebut disebabkan beberapa hal, diantaranya mereka tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah memasuki usia pensiun.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/aksi_damai_518_honorer_203034jpg.jpg)