NTB
Tak Lolos PPPK, Puluhan Honorer Lombok Barat Datangi Kantor BKD Pertanyakan Status TMS
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 34 tenaga honorer memprotes BKD Lombok Barat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada tahap akhir seleksi PPPK dan menuntut kejelasan alasan.
- BKD menyatakan telah berupaya berkoordinasi dengan BKN dan KemenPAN-RB untuk memperjuangkan status honorer yang TMS.
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Sebanyak 34 tenaga honorer menggelar aksi di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lombok Barat, Rabu (17/12/2025).
Aksi itu buntut, usai mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah satu guru honorer SDN 6 Bunmas, Sarjan, mengatakan aksi tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh kepastian dari pihak BKD terkait penyebab mereka dinyatakan TMS pada tahap akhir seleksi PPPK.
“Tujuan saya khususnya teman-teman (honorer) kita di sini untuk memberikan kepastian-kepastiannya supaya apa yang telah diargumentasikan oleh teman-teman tadi dapat diberikan yang terbaik oleh pihak BKD,” ujar Sarjan saat ditemui di sela aksi.
Ia berharap, kehadiran para honorer dapat membuka ruang klarifikasi yang jelas agar tidak terjadi simpang siur informasi yang berkembang di kalangan tenaga honorer.
Menurutnya, ketidakjelasan alasan TMS telah menimbulkan keresahan, sebab para peserta merasa seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
Sarjan menuturkan, proses seleksi PPPK yang mereka jalani terdiri dari empat tahapan. Pada tahapan pertama hingga ketiga, seluruh berkas dinyatakan memenuhi syarat. Namun, pada tahap keempat atau terakhir, mereka justru dinyatakan TMS.
“Mudah-mudahan apa yang sudah kami lakukan di sini dapat terealisasi, diberikan alasan TMS-nya karena apa, oleh pihak pemerintah khususnya di BKD maupun di Dinas Dikbud atau Dinas Pendidikan Kebudayaan,” tegasnya.
Baca juga: Gubernur Lalu Iqbal Buka Suara soal Nasib 518 Honorer Pemprov NTB
Ia juga menyoroti persoalan administrasi yang disebut-sebut menjadi alasan dirinya TMS, yakni surat keterangan mengajar dari kepala sekolah. Menurut Sarjan, dokumen tersebut telah diunggah dan dinyatakan memenuhi syarat saat proses pendaftaran.
“Itu TMS-nya di surat keterangan mengajar dari kepala sekolah, padahal sudah kita upload itu,” katanya.
Sarjan mengaku telah mengabdi sebagai guru honorer sejak 2009 hingga saat ini dan memastikan tidak pernah absen dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala BKD Lombok Barat, Jamaluddin, menemui langsung para peserta aksi. Ia mengatakan pihaknya memahami kondisi psikologis para honorer yang belum berhasil lolos PPPK.
Ia mengungkapkan bahwa Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), telah berulang kali mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sejak September hingga November untuk meminta pembukaan aplikasi dan kejelasan data honorer yang belum lolos PPPK.
“Beliau (Bupati LAZ) langsung ke sana (MenPAN RB), karena mungkin ada yang viral di video atau di media sosial. Sampai segitu perjuangan beliau untuk mengupayakan supaya teman-teman non-ASN kita bisa menjadi PPPK, terutama PPPK paruh waktu, karena itu sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang ada,” ujar Jamaluddin.
Ia menjelaskan bahwa mekanisme PPPK saat ini berbeda dengan seleksi sebelumnya. Menurutnya, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sejak tahap pendaftaran hingga seleksi akhir.
“Teman-teman sudah memahami betul ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi. Ada yang sudah melengkapi berkas, tapi tidak bisa hadir saat pelaksanaan CAT. Ada juga yang TMS pada saat sanggah,” katanya.
Jamaluddin menambahkan, pada masa sanggah pihaknya telah berupaya secara sistem untuk mengakomodasi peserta dengan mengajukan permohonan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bahkan, dalam beberapa kasus, BKD Lombok Barat telah menyurati BKN agar status TMS dibatalkan dan diubah menjadi memenuhi syarat (MS).
Meski demikian, Jamaluddin menegaskan komitmen BKD Lombok Barat untuk terus memperjuangkan nasib para honorer. Pihaknya berencana kembali mengirimkan surat ke BKN agar status TMS dapat dibuka hingga akhir tahun ini.
“Jadi sebagai satu kasus sampai sekarang belum bisa ikut karena tidak bisa dibukakan aplikasi oleh BKN pada saat pelaksanaan tahap 2 yang kemarin. Itu sudah kita upayakan termasuk teman-teman yang melakukan sanggah ke sini,” ungkapnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/HONORER-DI-LOMBOK-BARAT-GELAR-AKSI-12.jpg)