NTB
Gubernur Lalu Iqbal Buka Suara soal Nasib 518 Honorer Pemprov NTB
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Ratusan honorer NTB yang tidak terdaftar di database BKN dipastikan dirumahkan akhir 2025 karena tidak dapat diusulkan sebagai PPPK dan tidak ada anggaran gaji di APBD 2026.
- Para honorer memprotes keputusan tersebut, sementara pemerintah menegaskan kebijakan mengikuti regulasi pusat dan keterbatasan anggaran.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Ratusan honorer lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang namanya tidak terdaftar, dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dipastikan akan dirumahkan pada tahun 2026 mendatang.
Gubernur Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, hal ini sesuai dengan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait penataan honorer.
"Jadi dengan sendirinya semua kontrak itu akan berakhir (31 Desember 2025)," kata Iqbal, Senin (8/12/2025).
Saat ini ada 518 honorer di lingkup Pemerintah Provinsi NTB yang namanya tidak masuk dalam database BKN. Penyebabnya beragam, mulai dari masa kerja kurang dari dua tahun hingga mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) namun tidak lulus.
Sehingga mereka tidak bisa diusulkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, seperti honorer yang lainnya.
Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTB tidak menganggarkan untuk penggajian honorer tersebut. Apalagi rancangan tersebut sudah diputuskan beberapa waktu lalu.
"Kalaupun kita mau (anggaran untuk gaji) mata anggaran sudah ditutup, tidak mungkin lagi memasukkan anggaran untuk menggaji mereka yang tidak diakomodir. Secara otomatis berakhir Desember ini," kata Iqbal.
Baca juga: Perwakilan 518 Honorer Terancam PHK Kirim Karangan Bunga ke Kantor Gubernur NTB
Mantan Dubes Indonesia untuk Turki inipun menyampaikan kebijakan terkait penataan honorer ini, sudah disampaikan sejak awal tahun ini. Sehingga dia menyarankan agar ratusan honorer yang akan dirumahkan ini untuk mencari pekerjaan lain.
"Tentu tanpa mengurangi rasa hormat dan terima kasih kepada mereka yang selama ini sudah mengabdi," kata Iqbal.
Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan hal yang sama, terkait nasib honorer yang tidak masuk dalam data base.
"Semua sudah jelas sesuai dengan aturan," kata Zudan.
Namun demikian, dia tidak menutup kemungkinan terkait adanya potensi penambahan PPPK paruh waktu, selama itu sesuai kebutuhan, sumber daya manusia ada serta terkait dengan anggaran.
"Salah satunya tidak ada, tidak bisa dilakukan pengangkatan, karena kesulitan daerah saat ini terkait dengan anggaran," kata Zudan.
Sebelumnya perwakilan 518 honorer Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terancam dirumahkan, mengirim karangan bunga untuk Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.
Karangan bunga yang bertuliskan "Turut Berduka Cita Atas Matinya Hati Nurani dan Tanggung Jawab Gubernur NTB" Itu ditempatkan tepat di gerbang utama Kantor Gubernur NTB, sebagai bentuk protes mereka karena tahun depan kontrak mereka tidak lagi diperpanjang.
Ketua Aliansi Honorer 518, Irfan mengatakan karangan bunga ini sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Provinsi NTB yang sampai saat ini belum mengambil keputusan terhadap nasib mereka.
"Sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastian dari status honorer kami," kata Irfan, Senin (1/12/2025).
Sebelum melakukan aksi mengirimkan karangan bunga, honorer ini juga pernah melakukan rapat dengar pendapat. Namun tidak membuahkan hasil.
Begitupun dengan surat permohonan audiensi dengan Gubernur, sampai hari ini belum juga mendapatkan kepastian. Padahal surat tersebut untuk mendiskusikan terkait solusi terhadap nasib mereka.
"Sampai hari ini belum diindahkan oleh pak Gubernur, kami honorer ini sudah mengabdi untuk daerah di pos pelayanan publik menginginkan ada satu fasilitas diskusi dengan pimpinan," kata Irfan.
Irfan mengatakan, rata-rata dari mereka yang terancam dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ini sudah bekerja diatas empat tahun, bahkan ada yang sembilan tahun.
Aliansi honorer ini juga menyinggung soal hilangnya anggaran untuk penggajian mereka dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026.
(*)
