NTB

Perwakilan 518 Honorer Terancam PHK Kirim Karangan Bunga ke Kantor Gubernur NTB

Tribunnews.com/ROBBY FIRMANSYAH
PROTES - Perwakilan 518 honorer Pemerintah Provinsi NTB kirim karangan bunga untuk Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, Senin (1/12/2025). Karangan bunga tersebut sebagai bentuk protes terhadap nasib mereka yang terancam di rumahkan. 
Ringkasan Berita:
  • Sebanyak 518 honorer Pemprov NTB memprotes ancaman pemutusan kontrak dengan mengirim karangan bunga ke Gubernur karena belum ada kepastian terkait status mereka.

  • Pemprov NTB menunggu keputusan pusat soal penambahan kuota PPPK paruh waktu, yang menjadi satu-satunya peluang untuk menyelamatkan honorer dari PHK.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Perwakilan 518 honorer Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terancam dirumahkan, mengirim karangan bungan untuk Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, Senin (1/12/2025). 

Karangan bunga tersebut bertuliskan "Turut Berduka Cita Atas Matinya Hati Nurani dan Tanggung Jawab Gubernur NTB" Itu di tempatkan tepat di gerbang utama Kantor Gubernur NTB, sebagai bentuk protes mereka karena tahun depan kontrak mereka tidak lagi di perpanjang. 

Ketua Aliansi Honorer 518, Irfan mengatakan, karangan bunga ini sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Provinsi NTB yang sampai saat ini belum mengambil keputusan terhadap nasib mereka. 

"Sampai hari ini kami belum mendapatkan kepastian dari status honorer kami," kata Irfan.

Sebelum melakukan aksi mengirimkan karangan bunga, honorer ini juga pernah melakukan rapat dengar pendapat. Namun tidak membuahkan hasil. 

Begitupun dengan surat permohonan audiensi dengan Gubernur, sampai hari ini belum juga mendapatkan kepastian. Padahal surat tersebut untuk mendiskusikan terkait solusi terhadap nasib mereka. 

"Sampai hari ini belum di indahkan oleh pak Gubernur, kami honorer ini sudah mengabdi untuk daerah di pos pelayanan publik menginginkan ada satu fasilitas diskusi dengan pimpinan," kata Irfan. 

Irfan mengatakan, rata-rata dari mereka yang teracam di lakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ini sudah bekerja diatas empat tahun, bahkan ada yang sembilan tahun. 

Aliansi honorer ini juga menyinggung soal hilangnya anggaran untuk penggajian mereka dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026.

Terpisah Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) NTB, Lalu Moh Faozal enggan berkomentar terkait tuntutan dari ratusan honorer tersebut. 

"Nanti kita lihat sama Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah)," kata Faozal.

Baca juga: Prediksi Skor Bologna vs Cremonese Serie A Selasa 2 Desember 2025 Jam 02.45 WIB, Link Live Streaming

Sebelumnya Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno mengatakan pemerintah pusat memberikan perpanjangan waktu, untuk dilakukan penambahan pegawai pemerintah perjanjian dengan kerja (PPPK) paruh waktu. 

"Kepala daerah bisa mengusulkan dengan mengajukan surat permohonan tambahan dengan melampirkan nama-nama yang di mohonkan, beserta surat persetujuan kesanggupan penggajian," kata Yiyit sapaan karibnya, Rabu (26/11/2025).

Yiyit, belum ada putusan resmi berkaitan dengan tambahan waktu pengusulan PPPK Paruh Waktu, pihaknya kini sedang mengambil ancang-ancang memproses permohonan pengusulan 518 honorer tersebut.

"Kalau yang 518, masih juga dalam proses yang kita mohonkan, ada semacam kebijakan susulan yang kemudian apakah dimungkinkan," ujarnya.

Pemprov NTB kini tengah menunggu adanya putusan penambahan pengusulan PPPK Paruh Waktu tersebut. Sebab, tidak ada cara lain untuk menyelamatkan tenaga kontrak selain dari keputusan pusat.

"Sepanjang aturannya belum dirubah, ya ini dia kondisinya (putus kontrak). Kita berharap ada perubahan aturan," pungkasnya. 

(*)