NTB

Sejumlah Pejabat Mulai Melamar Jadi Calon Sekda NTB

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SELEKSI SEKDA - Tampak depan Kantor Gubernur NTB, Rabu (8/1/2025). Seleksi calon Sekda NTB dibuka dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan termasuk rekam jejak jabatan. 
Ringkasan Berita:
  • Seleksi calon Sekda NTB dibuka dengan sejumlah persyaratan dan ketentuan termasuk rekam jejak jabatan.
  • tidak ada kriteria khusus yang disampaikan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Panitia seleksi (Pansel) calon Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan bahwa sudah menerima berkas lamaran. 

"Alhamdulillah sudah ada yang mendaftar," kata Ketua Pansel Sekda NTB, Prof Ridwan Mas'ud saat dihubungi TribunLombok.com, Senin (15/12/2025). 

Dia belum merinci mengenai jumlah maupun nama-nama pejabat yang melamar sebagai jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya tersebut. 

"Saya belum buka dokumen sehingga belum tau identitas pendaftar," kata Ridwan. 

Baca juga: Seleksi Calon Sekda Pemprov NTB Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya!

Kriteria Calon Sekda NTB

Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram ini mengatakan, bahwa tidak ada kriteria khusus yang disampaikan Gubernur Lalu Muhamad Iqbal tersebut terhadap calon Sekda NTB. 

Meski demikian, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi calon Sekda NTB ini seperti, rekomendasi dari pejabat pembina kepegawaian, laporan keuangan, dan pajak. 

"Kriteria yang ada lebih bersifat administratif dan teknis diatur dalam peraturan terkait kepegawaian, bukan kriteria yang berasal kebijakan atau keputusan khusus Gubernur," kata Ridwan. 

Selain itu persyaratan lain yang harus dipenuhi yakni minimal berpangkat eselon IV/C, bagi pelamar dari pejabat fungsional menduduki jabatan ahli utama. 

Kemudian berusia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan. 

Unsur penilaian prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam dua tahun terakhir (Tahun 2023 dan Tahun 2024).

Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan. 

Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun. 

Sedang atau pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat dua tahun. 

Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik. 

(*)