NTB

Seleksi Calon Sekda Pemprov NTB Resmi Dibuka, Ini Persyaratannya!

TRIBUNLOMBOK.COM/Robby Firmansyah
SELEKSI SEKDA - Kepala BKD NTB, Tri Budiprayitno saat ditemui di Kantor Gubernur NTB. Dia mengatakan seleksi Sekda sudah dimulai sejak 6 Desember 2025 lalu. 
Ringkasan Berita:
  • Pendaftaran seleksi terbuka Sekda NTB dibuka 6–20 Desember 2025 dengan syarat khusus bagi PNS berpangkat minimal IV/c dan berpengalaman tujuh tahun. 

  • Hingga kini belum ada pelamar resmi, sementara pelantikan Sekda terpilih dijadwalkan pada akhir Januari 2026.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pendaftaran seleksi terbuka calon sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi dibuka. Penyaringan ini mulai dilakukan sejak 6-20 Desember 2025.

"Jadi pendaftaran sudah resmi kita buka, sesuai ketentuan selama 15 hari kerja," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno, Senin (8/12/2025). 

Yiyit sapaan akrab Kepala BKD ini mengatakan, panitia seleksi (Pansel) Sekda ini terdiri dari lima orang, dua berasal dari pemerintah pusat sementara tiga lainnya berasal dari akademisi. 

Tim Pansel ini diKetuai Prof Ridwan Mas'ud, Guru Besar Universitas Islam (UIN) Negeri Mataram, sebelumnya dia juga menjadi Ketua Pansel pengurus Bank NTB Syariah. 

Setelah resmi dibuka pada akhir pekan lalu, belum ada pejabat yang mendaftarkan diri. Namun kata dia, sudah ada beberapa pejabat yang mulai berkonsultasi terkait pendaftaran jabatan pimpinan tinggi madya ini. 

"Baru ada yang nanyak-nanyak, paling nanti minggu kedua, nanti kita update pendaftarannya," kata Yiyit. 

Baca juga: Gubernur NTB Dorong Pengembangan Rinjani Berbasis Narasi Budaya dan Quality Tourism

Dalam surat pengumuman seleksi Sekda Provinsi NTB, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi para pendaftar diantaranya: 

Persyaratan Umum

  • Berstatus Pegawai Negeri Sipil.
  • Memiliki pangkat golongan ruang paling rendah Pembina Utama Muda (IV/c) dan khusus untuk pelamar dari Pejabat Fungsional Tertentu, paling rendah menduduki Jenjang Ahli Utama.
  • Memiliki pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV.
  • Berusia paling tinggi 58 tahun pada saat pelantikan.
  • Semua unsur Penilaian Prestasi Kerja paling kurang bernilai baik dalam. 2 (dua) tahun terakhir (Tahun 2023 dan Tahun 2024).
  • Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan.
  • Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun.
  • Sedang atau pernah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Utama paling singkat 2 (dua) tahun.
  • Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
  • Tidak memiliki afiliasi dan/atau menjadi pengurus/anggota partai politik,
  • Sehat jasmani dan rohani.

Persyaratan Khusus

  • Mendapat rekomendasi untuk mengikuti seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing.
  • Bagi PNS yang berasal dari luar Instansi Pemerintah Provinsi NTB, menyertakan Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk dialihkan status kepegawaiannya apabila dinyatakan memenuhi syarat sebagai pejabat Pimpinan Tinggi Madya pada Pemerintah Provinsi NTB.
  • Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh Pelamar dan bermaterai Rp. 10.000, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi NTB.
  • Menandatangani Pakta Integritas dan bermaterai Rp. 10.000.-
  • Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi telah melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Tahun 2024 dan SPT Pajak Penghasilan Tahunan satu tahun terakhir (Bukti E-Felling) Tahun 2024. Bagi Pejabat Fungsional Ahli Utama telah melaporkan SPT Pajak Penghasilan Tahunan satu tahun terakhir (Bukti E-Felling) Tahun 2024.

Sesuai dengan jadwal, Sekda yang terpilih dalam seleksi tersebut akan dilantik pada minggu ketiga atau keempat Januari 2026.

(*)