NTB
Jelang Nataru, Polsek Narmada Sita Tuak hingga Bir dari Kafe Ilegal
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Polisi razia miras di narmada, puluhan tuak dan bir diamankan dari kafe ilegal
- Dari operas ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 26 botol tuak ukuran 1,5 liter, 7 botol Bir Bintang, serta 1 botol minuman keras jenis Amer.
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Puluhan botol miras jenis tuak hingga bir disita Polsek Narmada, Lombok Barat di sejumah kafe illegal, Minggu (14/12/2025) malam.
Puluhan miras itu disita dalam operasi Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang menyasar warung atau kafe ilegal, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 Wita itu melibatkan 18 personel Polsek Narmada, dipimpin langsung Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, dan berjalan aman serta kondusif.
Dalam razia tersebut, petugas menyisir sejumlah titik yang diduga menjual miras tanpa izin. Lokasi yang didatangi antara lain Cafe GS, Kelapa Gading, Kafe Jodoh, Kafe Ngurah di Dusun Kuang Mayung, dan Kafe Putri, Dusun Eyat Kandel Desa Suranadi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan barang bukti berupa 26 botol tuak ukuran 1,5 liter, 7 botol Bir Bintang, serta 1 botol minuman keras jenis Amer.
Sebelum razia dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan. Dalam arahannya, Kapolsek Narmada menegaskan jika KRYD bertujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Razia juga ditekankan agar dilakukan secara humanis, tetap mengutamakan keselamatan personel, serta tidak meremehkan potensi gangguan keamanan.
Kapolsek Narmada AKP I Kadek Ariawan, mengapresiasi pelaksanaan KRYD tersebut. Menurutnya, razia miras sebagai langkah preventif yang sangat penting, untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran miras kerap menjadi pemicu tindak kriminal dan keributan. Karena itu, kegiatan KRYD seperti ini sangat efektif, untuk menjaga situasi tetap aman, khususnya menjelang momen besar seperti Natal dan Tahun Baru,” ujar AKP Ariawan dalam keterangan tertulis, Senin (15/12/2025).
Baca juga: Pemkab Lobar Akan Tindak Tegas Kafe Tuak Ilegal, Bentuk Satgas Khusus
Ia juga menegaskan jika jajaran kepolisian di wilayahnya, terus bersinergi dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
“Kami berharap masyarakat ikut mendukung, dengan tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan miras ilegal,” ucapnya.
Hingga razia berakhir pada pukul 23.00 Wita, tidak ditemukan perlawanan dari pemilik kafe maupun pengunjung. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/RAZIA-MIRAS-JELANG-NATARU-2025.jpg)