NTB

Polisi Buru Satu DPO Kasus Perusak Rumah Brigadir Rizka Sintiani

TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
PERUSAKAN RUMAH - Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat. Dia mengatakan satu tersangka dalam kasus perusakan rumah Brigadir Rizka masuk daftar DPO.` 
Ringkasan Berita:
  • Polda NTB masih memburu satu tersangka berinisial A terkait kasus perusakan rumah Brigadir Rizka.

  • Tersangka Alip diduga sebagai provokator dan dijerat pasal 160 KUHP, sementara lima tersangka lainnya dikenakan pasal 170 junto 406 KUHP.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Satu tersangka kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, masih diburu Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Brigadir Rizka merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Esco Fasca Rely, tidak lain adalah suaminya.

Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan tersangka yang masih buron inisial A, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Satu masih kita cari karena belum menyerahkan diri, satu tersangka lainnya inisial MS sudah kita proses dan kita amankan," kata Syarif, Kamis (11/12/2025). 

Mantan Wakapolresta Mataram ini sebelumnya mengatakan, ada penambahan dua orang tersangka dalam kasus perusakan rumah yang terjadi pada Rabu, (8/10/2025) lalu. Saat ini Polda sudah menahan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. 

Syarif mengatakan, dari tujuh tersangka yang sudah ditahan, enam tersangka ditahan di Rutan Polda NTB. Sementara satu lainnya inisial MS dititip di Sentra Paramita Mataram karena memiliki riwayat gangguan jiwa. 

Selain delapan tersangka ini, ada 10 orang yang juga sedang dalam proses penyelidikan karena diduga terlibat dalam kasus perusakan ini. 

"Kita fokuskan ke yang sudah ditahan dulu, karena nanti terbentur masa penahanan," jelas Syarif. 

Baca juga: Polisi Minta 2 Terduga Pelaku Perusak Rumah Brigadir Rizka Serahkan Diri

Adapun enam orang tersangka yang ditahan saat ini adalah Alip (20) asal Jonggat, Lombok Tengah, Wildan (39) asal Jonggat, Lombok Tengah, Junaidi (52) asal Pujut, Lombok Tengah. 

Kemudian Muh Bumi Alam Duwiva (18) asal Jonggat Lombok Tengah, M Heri Wahyudi (20) asal Jonggat, Lombok Tengah dan Diki Wahyudi (19) asal Jonggat, Lombok Tengah. 

Dalam kasus ini kata Syarif, tersangka Alif diduga menjadi provokator. Sementara tersangka lainnya ikut melakukan perusakan sejumlah bagian rumah dalam kasus ini. 

Syarif mengatakan, terhadap tersangka Alip dikenakan pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara lima tersangka lainnya dikenakan pasal 170 junto pasal 406 KUHP.

(*)