NTB

Polisi Minta 2 Terduga Pelaku Perusak Rumah Brigadir Rizka Serahkan Diri

Tribunnews.com/Robby Firmansyah
KASUS PERUSAKAN RUMAH - Dir Reskrimun Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat saat ditemui, Jumat (28/11/2025). Dia meminta dua terduga pelaku perusak rumah Brigadir Rizka untuk menyerahkan diri. 
Ringkasan Berita:
  • Polda NTB meminta dua terduga pelaku berinisial MS dan A menyerahkan diri, sementara 10 orang lainnya masih diperiksa terkait perusakan rumah Brigadir Rizka.

  • Enam tersangka sudah ditahan dengan barang bukti CCTV dan alat perusakan, setelah merusak rumah Brigadir Rizka, rumah neneknya, dan satu sepeda motor.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Setelah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta dua terduga pelaku lainnya menyerahkan diri. 

Dir Reskrimun Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, dua terduga pelaku inisial MS dan A ini sudah dilakukan pemanggilan oleh penyidik. 

"Kita minta untuk menyerahkan diri, karena sudah teridentifikasi untuk memperlancar penyidikan kita, kalau menyerahkan diri mungkin tidak kita melakukan upaya paksa penangkapan terkait keberadaan teman-teman sekalian," kata Syarif, Jumat (28/11/2025). 

Mantan Wakapolresta Mataram ini mengatakan, ada 10 orang lain lagi yang masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan keterlibatannya dalam kasus perusakan yang terjadi, Rabu (8/10/2025) lalu. 

"Sekitar 10 orang yang yang diduga terlibat juga saat ini sedang dilakukan identifikasi oleh penyidik," kata Syarif. 

Adapun enam orang tersangka yang ditahan saat ini ialah Alip (20) asal Jonggat, Lombok Tengah, Wildan (39) asal Jonggat, Lombok Tengah, Junaidi (52) asal Pujut, Lombok Tengah. 

Kemudian Muh Bumi Alam Duwiva (18) asal Jonggat Lombok Tengah, M Heri Wahyudi (20) asal Jonggat, Lombok Tengah dan Diki Wahyudi (19) asal Jonggat, Lombok Tengah. 

Baca juga: Peran 6 Tersangka Kasus Dugaan Perusakan Rumah Brigadir Rizka

Saat peristiwa tersebut, tidak hanya merusak rumah Brigadir Rizka namun juga melakukan perusakan terhadap rumah nenek Brigadir Rizka serta satu unit sepeda motor. 

Saat ini keenam tersangka mendekam di Rutan Polda NTB. Syarif mengatakan ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan berupa rekaman CCTV, dan beberapa alat yang digunakan untuk merusak rumah tersebut. 

(*)