NTB

Peran 6 Tersangka Kasus Dugaan Perusakan Rumah Brigadir Rizka

Tribunnews.com/Robby Firmansyah
TERSANGKA PERUSAKAN RUMAH - Para tersangka kasus dugaan perusakan rumah Brigadir Rizka saat dibawa menuju Rutan Mapolda NTB, Jumat (28/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polda NTB membeberkan peran enam tersangka, dalam kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani.

  • Para tersangka ditahan bersama barang bukti CCTV dan alat perusakan.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) membeberkan peran enam tersangka, dalam kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani yang terjadi pada, Rabu (8/10/2025). 

Dir Reskrimun Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat menyampaikan, enam tersangka tersebut di antaranya Alip (20) asal Jonggat, Lombok Tengah, Wildan (39) asal Jonggat, Lombok Tengah, Junaidi (52) asal Pujut, Lombok Tengah. 

Kemudian Muh Bumi Alam Duwiva (18) asal Jonggat Lombok Tengah, M Heri Wahyudi (20) asal Jonggat, Lombok Tengah dan Diki Wahyudi (19) asal Jonggat, Lombok Tengah. 

"Kalau Alip itu memprovokasi tersangka lainnya yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian dengan melakukan perusakan," kata Syarif. 

Sementara untuk lima tersangka lainnya melakukan perusakan rumah Brigadir Rizka, mulai dari pagar, teras, pintu, jendela dan beberapa bagian rumah lainnya. 

Saat peristiwa tersebut, tidak hanya merusak rumah Brigadir Rizka namun juga melakukan perusakan terhadap rumah nenek Brigadir Rizka serta satu unit sepeda motor. 

Saat ini keenam tersangka mendekam di Rutan Polda NTB. Syarif mengatakan ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan berupa rekaman CCTV, dan beberapa alat yang digunakan untuk merusak rumah tersebut. 

Baca juga: Polda NTB Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Perusakan Rumah Brigadir Rizka

Selain enam tersangka tersebut, polisi juga meminta dua terduga pelaku inisial MS dan A untuk menyerahkan diri. Kerugian dari kasus perusakan ini mencapai Rp200 juta. 

Syarif mengatakan, terhadap tersangka Alip dikenaka pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara lima tersangka lainnya dikenakan pasal 170 juncto pasal 406 KUHP.

(*)