NTB
Polda NTB Tetapkan 6 Tersangka Kasus Dugaan Perusakan Rumah Brigadir Rizka
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Polisi menetapkan enam tersangka perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani, dengan tiga menyerahkan diri dan tiga ditangkap, sementara dua pelaku lain serta 10 terduga masih dalam proses identifikasi.
- Para tersangka kini ditahan di Rutan Polda NTB, dengan barang bukti CCTV dan alat perusakan; satu tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan lima lainnya Pasal 170 jo 406 KUHP.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menetapkan enam orang tersangka, kasus perusakan rumah Brigadir Rizka Sintiani di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar.
Dir Reskrimun Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, dari enam tersangka ini, tiga di antaranya menyerahkan diri sementara tiga lainnya dilakukan penangkapan.
"Masih ada dua terduga pelaku yang sudah teridentifikasi dan pemanggilan inisial MS dan A," kata Syarif, Jumat (28/11/2025).
Mantan Wakapolresta Mataram ini mengatakan, ada 10 orang lain lagi yang masih dilakukan pemeriksaan terkait dengan keterlibatannya dalam kasus perusakan yang terjadi, Rabu (8/10/2025) lalu.
"Sekitar 10 orang yang yang diduga terlibat juga saat ini sedang dilakukan identifikasi oleh penyidik," kata Syarif.
Adapun enam orang tersangka yang ditahan saat ini ialah Alip (20) asal Jonggat, Lombok Tengah, Wildan (39) asal Jonggat, Lombok Tengah, Junaidi (52) asal Pujut, Lombok Tengah.
Baca juga: Pra Peradilan Kasus Brigadir Esco, Tersangka Uji Pasal hingga Ngaku Ada Intimidasi
Kemudian Muh Bumi Alam Duwiva (18) asal Jonggat Lombok Tengah, M Heri Wahyudi (20) asal Jonggat, Lombok Tengah dan Diki Wahyudi (19) asal Jonggat, Lombok Tengah.
Saat ini keenam tersangka mendekam di Rutan Polda NTB. Syarif mengatakan ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan berupa rekaman CCTV, dan beberapa alat yang digunakan untuk merusak rumah tersebut.
Syarif mengatakan, terhadap tersangka Alip dikenaka pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara lima tersangka lainnya dikenakan pasal 170 juncto pasal 406 KUHP.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/PENETAPAN-TERSANGKA-PERUSAK-RUMAH-RIZKA-32.jpg)