NTB
Warga Gili Meno Lombok Utara Usir Mahasiswa Pendemo
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Warga Gili Meno, Lombok Utara menolak kedatangan pendemo pada Rabu (10/11/2025).
- Aksi tersebut dinilai warga dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan wisatwan di pulau itu.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK UTARA - Aksi organisasi mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI), mendapatkan penolakan dari warga setempat Rabu (10/12/2025).
Para pendemo berupaya untuk mengklarifikasi dugaan kasus penggelapan material salah satu hotel di Gili Meno.
Aksi tersebut berujung pada penolakan dan pengusiran oleh masyarakat setempat. Warga beralasan, aktivitas demonstrasi dikhawatirkan mengganggu stabilitas pariwisata yang selama ini dijaga di Gili Meno.
Penolakan terhadap kehadiran aktivis ini disampaikan langsung oleh Kepala Dusun (Kadus) Gili Meno, Masrun saat ditemui TribunLombok.com di lokasi kejadian.
Kadus dalam hal ini menegaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan adanya gangguan terhadap aktivitas wisata yang sedang berjalan.
"Kami menolak aktivitas kegiatan demonstrasi karena kami tidak ingin pariwisata yang kita jaga bersama tercemar," ucap Run.
Selain menjaga nama baik pariwisata, Kadus juga menyoroti pentingnya menghormati tamu yang sedang menginap di kawasan tersebut.
"Kami juga menghormati privasi tamu, hingga dengan segala hormat kami minta kembali kawan-kawan aktivis," terangnya.
Pihak Kadus menyarankan agar proses penyelesaian kasus dilakukan melalui mekanisme yang lebih formal dan damai, jauh dari kegiatan yang bersifat mengganggu ketertiban umum.
"Eloknya kami tunggu nanti surat mediasi atas kasus ini," singkat Run.
Sebelumnya, aksi yang dilakukan GMPRI ini merupakan tindak lanjut dari kritik keras mereka terhadap lambatnya penanganan kasus oleh Polres Lombok Utara (Lotara), yang melibatkan pelapor Kevin Jonathan.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa UGR Demo Tolak Sekolah Garuda di Kawasan Konservasi Lemor
GMPRI pada waktu yang sama telah mendesak Polres Lotara untuk segera menangkap pihak yang diduga terlibat dalam laporan penggelapan material dan menyegel Hotel BSK Gili Meno.
Ketua Umum DPP GMPRI, Datu Raja Anggung Nusantara, mempertanyakan kinerja Polres Lombok Utara.
“Polisi sebagai pengayom rakyat seharusnya menjalankan amanat UUD 1945. Kami merasa tidak ada tempat mengadu selain APH (Aparat Penegak Hukum), namun kecewa karena hukum tidak diperlakukan pada koridornya,” ucap Datu Raja, Rabu (10/11/2025).
Datu Raja mengatakan, masyarakat berharap kepada aparat penegak hukum, tetapi kecewa karena proses penanganan dinilai tidak sesuai koridor.
Polisi Jelaskan Dua Laporan Kevin Jonathan
Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan bahwa pihaknya menangani dua laporan berbeda dari pelapor yang sama, Kevin Jonathan.
Laporan pertama diajukan pada 2021 terkait dugaan penipuan dan penggelapan oleh pihak kontraktor.
Kasus ini bermula dari adanya pemutusan hubungan kontrak antara pelapor dan terlapor.
“Pada tahun 2021, Sodara Kevin Jonathan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap terlapor. Kasus ini bermula dari adanya pemutusan hubungan kontrak antara pelapor dan pihak kontraktor,” jelas Kasatreskrim.
Polisi menghentikan penyelidikan karena tidak ditemukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana yang dilaporkan.
Pihak kontraktor dinilai dapat mempertanggungjawabkan penggunaan material yang dipergunakan.
“Pelapor tidak dapat menjelaskan secara jelas objek kerugian atau objek penipuan, terutama karena material yang bersifat fisik telah tercampur dengan yang sudah ada di lokasi,” katanya.
Ketidakjelasan objek kerugian membuat penyidik tidak dapat memastikan bagian mana yang dianggap hilang atau diselewengkan.
Awal 2025, Polres Lombok Utara menerima pelimpahan perkara dugaan pencurian dari Polda NTB. Laporan itu kembali diajukan oleh Kevin Jonathan dan diduga berkaitan dengan peristiwa yang sama.
“Dalam kasus pencurian ini, pelapor hanya melaporkan tanpa memberikan data yang jelas,” ujar Punguan.
Ia menambahkan, pelapor melaporkan peristiwa yang sama dua kali dengan pasal berbeda sehingga berpotensi masuk kategori nebis in idem. Meski demikian, polisi tetap memproses laporan untuk mengakomodasi hak pelapor.
“Pelapor di kasus ini kami ketahui juga sudah pernah melakukan Dumas ke Polda dan telah melaksanakan Gelar Perkara Khusus,” ujarnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/DEMO-DI-MENO-12.jpg)