NTB

Kejati NTB Turun Hitung Kerugian Negara Kasus Lahan MXGP Samota Sumbawa

TRIBUNLOMBOK.COM/Robby Firmansyah
KORUPSI LAHAN MXGP - Kepala Kejati NTB, Wahyudi saat menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di jajaran Korps Adhyaksa, Selasa (9/12/2025). Dia mengatakan, saat ini penyidik sedang melakukan perhitungan kerugian negara di kasus pembelian lahan MXGP Samota Sumbawa. 
Ringkasan Berita:
  • Kejati NTB terus menggunakan dugaan korupsi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa, kini sedang menghitung kerugian negara (KN) bersama BPKP. 

  • Mantan Bupati Lombok Timur Ali Bin Dachlan, pemilik lahan yang dibeli Pemkab Sumbawa$\text{Rp}53$miliar, termasuk salah satu Saksi yang telah diperiksa.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan korupsi pembelian lahan Sirkuit MXGP Samota Sumbawa terus berlanjut, kini penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) melakukan penghitungan kerugian negara bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

"Sedang proses, hari ini saya tugaskan tim untuk ke Sumbawa dan BPKP untuk melakukan penghitungan KN-nya (Kerugian Negara)," kata Wahyudi, Selasa (9/12/2025). 

Wahyudi menegaskan, siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan dilakukan penindakan, sesuai dengan ketentuan yang ada. 

Penyidik sudah berulang kali memeriksa saksi dalam kasus ini, salah satunya mantan Bupati Kabupaten Lombok Timur Ali Bin Dachlan. 

Baca juga: Usut Dugaan Penggelapan Dana MXGP 2024, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Direksi PT SEG

Ali BD sapaan akrabnya, merupakan pemilik lahan di Samota yang dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk menggelar event motorcross grand prix (MXGP). 

Lahan seluas 70 hektare tersebut dibeli pada tahun 2023, saat itu dibeli dengan harga yang bervariasi mulai dari Rp300-400 juta dengan nilai alokasi anggaran sebesar 53 miliar. 

Selain Ali BD, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan lahan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Sumbawa dan Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PRKP Sumbawa. 

Kasus ini sudah ditangani Kejati NTB sejak tahun 2024, meski sudah naik tahap penyidikan penyidik belum membeberkan calon tersangka dalam kasus ini. 

(*)