NTB
Usut Dugaan Penggelapan Dana MXGP 2024, Polisi Jadwalkan Pemanggilan Direksi PT SEG
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Kasus dugaan penggelapan dana vendor MXGP Lombok 2024 masih dalam penyelidikan Ditreskrimum Polda NTB, dengan Dirut PT SEG telah diperiksa sebagai terlapor.
- Penyidik akan pemanggilan jajaran arah PT SEG pada 1 Desember terkait kontrak vendor.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus dugaan penggelapan dana vendor motorcross grand prix (MXGP) Lombok tahun 2024 saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda NTB.
Penyidik telah menjadwalkan pemanggilan jajaran direksi PT Samota Enduro Gemilang (SEG).
Dir Reskrimun Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan, pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pekan depan.
"Jadwalnya 1 Desember nanti kami panggil direksinya," kata Syarif saat ditemui di Polda NTB, Jumat (28/11/2025).
PT SEG merupakan penyelenggara event balapan internasional tersebut yang dilaksanakan dua seru di eks Bandara Selaparang yaitu pada 29-30 Juni 2024 dan 6-7 Juli 2024.
Mantan Wakapolresta Mataram ini mengatakan, sebelumnya juga sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT SEG inisial DRI. Ia merupakan terlapor dalam kasus penipuan dan penggelapan dana vendor.
"Jadi ini laporan polisi dan memang terlapor, Direktur Utama PT SEG sudah kami ambil keterangannya," kata Syarif.
Kasus ini bermula dari laporan salah satu vendor yang melaporkan Direktur PT SEG ke Polda NTB. Penyedia jasa tersebut belum dibayar, meski semua kewajiban sudah dilaksanakan.
Dari laporan kepolisian, lanjut Syarif, vendor tersebut mendapatkan kontrak untuk menyediakan tribun bagi event MXGP di Sirkuit Eks Bandara Selaparang, Kota Mataram.
Baca juga: Nasib MXGP Lombok, Dihapus dari Kalender FIM hingga Sisakan Utang Miliyaran Rupiah
Namun, hingga saat ini, kontrak tersebut tidak dibayarkan. Padahal sudah lebih dari setahun gelaran lomba motor sirkuit tanah itu usai.
"Jadi kontraknya itu Rp800 jutaan. Dia sudah melaksanakan kegiatan, sudah selesai semua tapi tidak dibayar. Nah itu yang kami lakukan proses," terang Syarif.
Syarif mengatakan, sampai saat ini sudah ada sembilan saksi yang diperiksa terkait dengan kasus ini. Dia menegaskan akan memanggil semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/KASUS-DUGAAN-PENGGELAPAN-PENYELENGGARAAN-MXGP-32.jpg)