NTB
25 Narapidana di NTB Diusulkan Terima Remisi Khusus Natal 2025
TRIBUNLOMBOK.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah merampungkan rekapitulasi usulan pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2025.
Sebanyak 25 narapidana dari seluruh Lapas/Rutan/LPKA di NTB diusulkan untuk mendapatkan pengurangan masa pidana.
Narapidana yang diusulkan remisi ini seluruhnya masuk dalam kategori Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa pidana.
Narapidana yang diusulkan mendapat potongan masa pidana bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.
Kepala Kanwil Ditjenpas NTB Agung Krisna, menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Natal ini sudah melalui proses penilaian yang secara objektif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku oleh petugas pemasyarakatan.
Baca juga: Lapas Lombok Barat Usulkan 12 WBP Terima Remisi Natal 2025
"Remisi ini adalah hak narapidana yang dijamin oleh undang-undang, tetapi bukan diberikan secara cuma-cuma," ujar Agung Krisna.
"Seluruh narapidana yang diusulkan ini telah memenuhi semua syarat administratif dan substantif, termasuk aktif mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin selama berada di dalam Lapas atau Rutan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bertanggung jawab," tambahnya.
Kanwil Ditjenpas NTB telah memproses usulan remisi khusus natal tahun 2025 dan telah diajukan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk proses lebih lanjut agar dapat diberikan kepada narapidana ketika perayaan natal 2025 nantinya.
Pemberian Remisi Khusus Natal 2025 ini diharapkan menjadi momentum penting bagi para narapidana untuk merefleksikan diri dan memulai lembaran baru.
Selain sebagai bentuk penghargaan atas kepatuhan mereka terhadap aturan dan pembinaan, remisi ini juga berfungsi sebagai stimulus agar para narapidana terus termotivasi untuk berkelakuan baik dan berintegrasi kembali ke tengah masyarakat.
Dengan adanya pengurangan masa pidana, proses reintegrasi sosial dapat dipercepat, sehingga mereka dapat menjalani kehidupan normal sebagai warga negara serta berkontribusi aktif untuk pembangunan bangsa dan negara.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/napi_lapas_lombok_barat_202020465jpg.jpg)