NTB

Lapas Lombok Barat Usulkan 12 WBP Terima Remisi Natal 2025

Tribunnews.com/Ahmad Wawan Sugandika
REMISI NATAL – Sejumlah WB beragama Nasrani di Lapas Lombok Barat mengikuti kegiatan keagamaan. Sebanyak 12 dari total 16 WB beragama Nasrani akan menerima Remisi Natal pada tahun 2025. Lapas Lombok Barat mengusulkan 12 dari 16 WBP Nasrani untuk menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025, dengan pengurangan hukuman 15 hari hingga 1 bulan. 
Ringkasan Berita:
  • Lapas Lombok Barat mengusulkan 12 dari 16 WBP Nasrani untuk menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2025, dengan pengurangan hukuman 15 hari hingga 1 bulan.
  • Kepala Lapas menegaskan bahwa remisi adalah hak konstitusional yang diperoleh melalui proses penilaian ketat, termasuk keaktifan dalam pembinaan dan perubahan perilaku.

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Bagi sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Nasrani di Lapas Lombok Barat, perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025 bukan hanya perayaan, tetapi juga penantian akan secercah harapan berupa Remisi Khusus (RK) Natal.

Di dalam Lapas, harapan yang disebut Remisi, yang bagi WBP dianggap sebagai cahaya kedua.

Salah seorang WBP bernama Bandol, yang telah menjalani dua tahun pidana, menjadi contoh nyata. Ia kini menjadi sosok yang kerap memotivasi teman-temannya setelah melalui perubahan perilaku yang signifikan.

Setiap detiknya di Lapas diisi Bandol dengan usaha keras untuk memenuhi syarat remisi, aktif, disiplin, dan menunjukkan perubahan perilaku yang nyata.

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menegaskan remisi bukanlah hadiah yang diberikan cuma-cuma, melainkan hak konstitusional yang harus diperjuangkan oleh WBP.

“Remisi itu bukan hadiah, tapi hak," ucap M. Fadli tegas saat dikonfirmasi TribunLombok.com, Rabu (3/12/2025).

Penilaian Ketat dan Penggunaan SPPN

Proses penilaian remisi di Lapas Lombok Barat berjalan tanpa kompromi. Kepala Seksi Binadik, Guntur Ilman Putra, bersama para Wali Pemasyarakatan bekerja keras.

Mereka tidak hanya melihat catatan kasus, tetapi juga membaca lembar demi lembar Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Dari 16 WBP yang beragama Nasrani, hanya 12 WBP yang akhirnya memenuhi kriteria objektif dan diusulkan menerima pengurangan hukuman antara 15 hari hingga 1 bulan. Empat WBP lainnya masih berstatus tahanan dan belum memenuhi syarat.

“Penilaiannya ketat. Mereka yang kami usulkan adalah WBP yang aktif mengikuti pembinaan, tidak melanggar aturan, dan menunjukkan perubahan perilaku yang konsisten," jelas Guntur.

Kini, nasib 12 berkas tersebut telah diajukan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, menunggu verifikasi akhir.

Bagi para WBP, remisi yang mereka tunggu bukan hanya berarti berkurangnya masa pidana, tetapi pengakuan resmi bahwa usaha mereka untuk bertobat dan menjadi warga negara yang lebih baik telah dilihat dan dihargai.

Jika disetujui, tepat pada tanggal 25 Desember nanti, 12 WBP ini akan menerima secarik kertas berisi kabar baik. Kertas itu adalah simbol dari cahaya kedua, sebuah motivasi kuat untuk tidak pernah berhenti memperbaiki diri.

"Semoga prosesnya lancar. Remisi ini adalah harapan bagi mereka untuk memiliki masa depan yang lebih baik,” demikian Guntur.