NTB

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir Esco, Diduga Dipicu Masalah Ekonomi

TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA
MOTIF PEMBUNUHAN - Lima orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir Esco Fasca Rely dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Lombok Barat, Kamis (16/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Polres Lombok Barat menggelar konferensi pers terkait kematian Brigadir Esco Fasca Rely dengan menghadirkan lima orang tersangka, termasuk istrinya sendiri, Brigadir Rizka Sintiyani, serta empat tersangka baru inisial S, N, D, dan P pada Kamis (16/10/2025).

Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga berakar dari persoalan ekonomi rumah tangga yang kemudian memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Diduga dipicu oleh perselisihan berlatar persoalan ekonomi antara pelaku dan korban yang berujung kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal,” ujar Wakapolres Lombok Barat, Kompol I Kadek Metria.

Menurut keterangan polisi, Rizka dan Esco diketahui sempat terlibat cekcok sebelum pertikaian fisik terjadi.

Baca juga: Keluarga Brigadir Esco Apresiasi Penetapan Tersangka Baru, Tapi Belum Puas

Meski motif tersebut telah dikemukakan, polisi masih mendalami detail kronologis pertengkaran hebat yang berujung maut tersebut.

Dalam konferensi pers, aparat juga membeberkan sejumlah barang bukti yang telah disita sebagai penguat dugaan tindakan kekerasan terhadap korban. Di antaranya, pakaian seperti kaos dan celana jeans, kemeja taktikal dan kemeja biasa, dua unit telepon seluler (HP), sepat, satu unit sepeda motor Scoopy dan senjata tajam berupa gunting, yang diduga digunakan dalam penganiayaan sehingga menyebabkan luka di tubuh Brigadir Esco.

Empat orang tersangka baru yakni S, N, D, dan P dituduh membantu Rizka Sintiyani dalam menutupi kejahatan pembunuhan tersebut.

"Dia (4 tersangka lainnya) turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dan dengan sengaja membantu RS (Rizka Sintiyani) dan dengan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan," katanya.

Keempat tersangka baru sudah ditetapkan penangkapan dan akan ditahan sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Lombok Barat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. Adapun ancaman pidana terberatnya hukuman mati hingga hukuman ringan 15 tahun penjara.

(*)