NTB
Gubernur Lalu Iqbal Angkat Bicara Soal Laporannya di Polda NTB Terkait Data Pribadi
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Iqbal mengatakan laporan tersebut bukan bentuk kebencian atau kemarahan dirinya melainkan sebagai edukasi.
- Kasus terungkap setelah terlapor mengunggah surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan Polda NTB.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal akhirnya angkat bicara terkait laporannya ke Polda NTB terkait penyebaran data pribadi.
Iqbal mengatakan laporan tersebut bukan bentuk kebencian atau kemarahan dirinya terhadap orang yang menyebarkan data pribadinya, melainkan sebagai edukasi kepada masyarakat tentang bagaimana bijak bersosial media.
"Itu niatnya untuk edukasi publik, saya tidak marah, tidak dendam makanya tetap sehat walau tidur sedikit karena tidak pernah marah dan dendam," kata Iqbal, Rabu (22/4/2026).
Mantan Dubes Indonesia untuk Turki itu, melaporkan oknum masyarakat inisial RWB yang diduga telah menyebarkan data pribadinya di sosial media pribadi milik terlapor tersebut.
Baca juga: Pemprov NTB Tegaskan Laporan Gubernur Bukan Bentuk Pembungkaman
Pelaporan terungkap setelah RWB mengunggah surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB atas dugaan penyebaran data pribadi Gubernur Iqbal.
Sebelumnya Juru bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik menyampaikan laporan yang dilayangkan Gubernur Iqbal itu penyebaran data pribadi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
"Pak Gubernur tidak melaporkan isi kritiknya, yang dilaporkan data pribadi yang memang oleh Undang-Undang itu dilindungi," kata Aka sapaan akrabnya, Selasa (21/4/2026).
Aka mengatakan laporan bukan untuk pembungkaman kritik terhadap pemerintah namun memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa mengkritik itu ada cara-cara yang baik tanpa harus menyebarkan data pribadi seseorang.
"Ini mengingatkan masyarakat bahwa ada cara-cara yang lebih baik dalam hal mengingatkan pemerintah," kata Aka.
Penyebaran data pribadi, kata Aka, merupakan isu yang serius dan memiliki konsekuensi hukum pidana, tindakan ini juga sebagai pengingat bahwa ruang digital tidak bebas nilai dan tidak bebas hukum.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/iqbal_aka_laporan_polisi_2392828.jpg)