NTB
Pemprov NTB Tegaskan Laporan Gubernur Bukan Bentuk Pembungkaman
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Laporan bukan untuk pembungkaman kritik terhadap pemerintah, namun ini juga memberikan edukasi.
- Penyebaran data pribadi merupakan isu yang serius dan memiliki konsekuensi hukum pidana.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) menegaskan laporan yang dibuat Gubernur Lalu Muhamad Iqbal, terhadap oknum masyarakat yang diduga menyebarkan data pribadi tersebut bukan bentuk pembungkaman.
Juru bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik menyampaikan laporan yang dilayangkan Gubernur Iqbal itu penyebaran data pribadi, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.
"Pak Gubernur tidak melaporkan isi kritiknya, yang dilaporkan data pribadi yang memang oleh Undang-Undang itu dilindungi," kata Aka sapaan akrabnya, Selasa (21/4/2026).
Aka mengatakan laporan tersebut bukan untuk pembungkaman kritik terhadap pemerintah, namun ini juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa mengkritik itu ada cara-cara yang baik tanpa harus menyebarkan data pribadi seseorang.
"Ini mengingatkan masyarakat bahwa ada cara-cara yang lebih baik dalam hal mengingatkan pemerintah," kata Aka.
Baca juga: Pemprov NTB: Stop Penyalahgunaan NTB Care, Pengaduan ke SP4N-LAPOR!
Pelaporan terhadap oknum masyarakat tersebut menjadi sorotan belakangan ini, setelah potongan surat permintaan klarifikasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) beredar di sosial media.
Penyebaran data pribadi kata Aka merupakan isu yang serius dan memiliki konsekuensi hukum pidana, tindakan ini juga sebagai pengingat bahwa ruang digital tidak bebas nilai dan tidak bebas hukum.
"Setiap orang memiliki hak atas keamanan dan kerahasiaan data pribadinya dan penyalahgunaan hukum tersebut memiliki konsekuensi hukum yang jelas," kata Aka.
Mantan Kepala Dinas Sosial ini menegaskan bahwa Pemprov NTB tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang bergulir saat ini, dan tidak akan membiarkan narasi yang berkembang menyesatkan publik.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ahsanul_aka_3393883.jpg)