Senin, 13 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Kisaran Nasional, Dasar Perhitungan, dan Peran UMP

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 diperkirakan Rp1,9–7,3 juta per bulan. Simak dasar hukum, cara hitung, dan pengaruh UMP daerah.

Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM/ROBBY FIRMANSYAH
SK PPPK - Gubernur Lalu Muhamad Iqbal berfoto bersama PPPK paruh waktu Pemprov NTB yang menerima penyerahan SK pengangkatan di Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram, Selasa (23/12/2025). Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 diperkirakan Rp1,9–7,3 juta per bulan. Simak dasar hukum, cara hitung, dan pengaruh UMP daerah. 
Ringkasan Berita:
  • Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 diperkirakan Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan secara nasional.
  • Penetapan gaji mengacu pada Perpres 11 Tahun 2024 dan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dengan mempertimbangkan UMP daerah.
  • Besaran gaji bersifat proporsional, umumnya 50–75 persen dari gaji PPPK Penuh Waktu pada jabatan yang sama

TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN, termasuk pengaturan khusus terkait gaji PPPK Paruh Waktu 2026.

Dalam skema ini, penghasilan diberikan secara proporsional, menyesuaikan jam kerja dan kemampuan fiskal pemerintah pusat maupun daerah.

Meski bekerja dengan durasi lebih singkat dibanding PPPK Penuh Waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan berhak menerima penghasilan yang layak sesuai ketentuan nasional.

Dasar Hukum Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Pengaturan gaji PPPK Paruh Waktu mengacu pada beberapa regulasi utama, yakni Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK serta kebijakan teknis lanjutan dari Kementerian PANRB.

Melalui Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, pemerintah menegaskan prinsip pengupahan bagi PPPK Paruh Waktu.

Dalam ketentuan tersebut, penghasilan PPPK Paruh Waktu:

  • Tidak boleh lebih rendah dari gaji terakhir saat masih berstatus honorer.

  • Wajib mempertimbangkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah penugasan.

Aturan ini bertujuan menjaga kesejahteraan pegawai sekaligus memastikan keberlanjutan fiskal daerah.

Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

PELANTIKAN PPPK  - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 saat menerima SK di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Selasa (23/12/2025).
PELANTIKAN PPPK - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025 saat menerima SK di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Selasa (23/12/2025). (Biro Adpim NTB)

Secara nasional, gaji PPPK Paruh Waktu 2026 diperkirakan berada di rentang Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta per bulan.

Besaran tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor utama, seperti:

  • Golongan dan jenis jabatan,

  • Jumlah jam kerja per minggu,

  • Kemampuan keuangan pemerintah daerah.

Sebagai ilustrasi, apabila gaji PPPK Penuh Waktu pada suatu jabatan mencapai Rp3,2 juta per bulan, maka PPPK Paruh Waktu biasanya menerima sekitar 50 hingga 75 persen dari angka tersebut.

Baca juga: Kode Redeem FC Mobile Januari 2026: Ribuan Gems dan Icon Legendaris Sambut TOTY

Pengaruh UMP dalam Penetapan Gaji

UMP memiliki peran penting dalam menentukan batas bawah gaji PPPK Paruh Waktu. Banyak pemerintah daerah menjadikan UMP sebagai patokan agar penghasilan pegawai tidak mengalami penurunan dibanding masa honorer.

Di wilayah Pulau Jawa, misalnya, UMP 2025 berada di kisaran Rp2,1 juta hingga Rp5,3 juta. Angka ini sering digunakan sebagai referensi awal dalam menyusun gaji PPPK Paruh Waktu 2026, terutama pada sektor pendidikan, administrasi, dan tenaga teknis.

Akibatnya, nominal gaji PPPK Paruh Waktu dapat berbeda antar daerah, meskipun jabatan dan status kepegawaiannya sama.

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu

TERIMA SK - Sebanyak 2.314 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Selasa (29/7/2025).
TERIMA SK - Sebanyak 2.314 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Selasa (29/7/2025). (Istimewa)

Perbedaan utama terletak pada sistem pengupahan. PPPK Penuh Waktu menerima gaji sesuai tabel nasional berdasarkan Perpres 11 Tahun 2024, sementara PPPK Paruh Waktu memperoleh gaji proporsional yang disesuaikan dengan jam kerja dan kebijakan daerah.

Meskipun nominalnya lebih kecil, skema ini memberikan fleksibilitas kerja sekaligus kepastian penghasilan bagi tenaga non-ASN yang beralih status.

Cara Memperkirakan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Bagi calon PPPK Paruh Waktu, perkiraan gaji dapat dihitung secara sederhana dengan langkah berikut:

  1. Mengetahui UMP provinsi tempat bertugas,

  2. Membandingkan dengan gaji honorer terakhir,

  3. Mengambil kisaran 50–75 persen dari gaji PPPK Penuh Waktu pada jabatan yang sama.

Metode ini membantu memperoleh gambaran realistis sebelum pemerintah daerah menetapkan besaran resmi gaji PPPK Paruh Waktu 2026.

(TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved