Rabu, 22 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Update Pencairan TPG 100 Persen, THR TPG, Gaji ke-13 2025, Cek Daftar Daerah yang Sudah Cair

Cek syarat penerima TPG 100 persen bagi guru ASN 2025 sesuai PP 11/2025. Intip daftar daerah yang sudah mencairkan THR TPG dan Gaji ke-13 di sini.

Editor: Irsan Yamananda
TribunLombok.com/Sirtupillaili
ILUSTRASI GURU: Cek syarat penerima TPG 100 persen bagi guru ASN 2025 sesuai PP 11/2025. Intip daftar daerah yang sudah mencairkan THR TPG dan Gaji ke-13 di sini. 

TRIBUNLOMBOK.COM - TPG 100 persen merupakan bentuk tambahan tunjangan yang diberikan pemerintah kepada guru berstatus PNS atau ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik dan tidak memperoleh Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) maupun tunjangan kinerja bulanan.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan tenaga pendidik.

Dasar hukum pemberian tunjangan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Regulasi ini sekaligus menjadi payung hukum pencairan THR TPG 100 persen yang telah lama dinantikan oleh para guru di berbagai daerah.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pencairan THR TPG 100 persen merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi guru dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

Meski demikian, pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kesiapan anggaran serta kemampuan keuangan masing-masing pemerintah daerah.

MUTASI PEJABAT - Sejumlah ASN Pemerintah Provinsi NTB sedang mengikuti upacara.
MUTASI PEJABAT - Sejumlah ASN Pemerintah Provinsi NTB sedang mengikuti upacara. (Dok. Pemprov NTB)

Dalam penjelasan resmi, Kemenkeu menyebut daerah yang paling cepat mencairkan THR TPG 100 persen adalah daerah yang sigap menindaklanjuti surat konfirmasi dan melakukan validasi data guru penerima tunjangan.

Oleh karena itu, waktu pencairan antarwilayah tidak seragam.

Guru PNS atau ASN yang telah bersertifikat pendidik kini mulai menerima THR TPG dan gaji ke-13, meskipun realisasinya berbeda-beda tergantung kesiapan administrasi dan kondisi fiskal daerah.

Isu pencairan ini kembali menjadi sorotan menjelang Natal dan Tahun Baru 2025/2026.

Pemerintah memastikan bahwa guru tetap memperoleh hak THR sebagaimana ASN lainnya.

Bahkan, peluang pemberian TPG 100 persen tetap terbuka bagi guru bersertifikasi yang memenuhi seluruh persyaratan administratif.

THR dan TPG Guru 2025 diharapkan mampu membantu meningkatkan daya beli guru menjelang libur akhir tahun, periode di mana kebutuhan rumah tangga umumnya meningkat.

Baca juga: Profil Fernando Martín Carreras: Pelatih Valencia CF yang Wafat di Labuan Bajo

Mekanisme dan Besaran TPG 100 Persen

Kebijakan ini dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pembayaran THR dan gaji ke-13.

Pemerintah menekankan prinsip keadilan agar tidak terjadi tumpang tindih antara tunjangan profesi dengan tunjangan kinerja.

Besaran TPG yang diterima guru bersertifikasi setara dengan satu kali gaji pokok, dengan nilai yang berbeda-beda sesuai golongan dan masa kerja masing-masing guru.

Penyaluran hak guru dilakukan secara bertahap. Pemerintah menegaskan tidak ada penghapusan maupun pengurangan tunjangan. Keterlambatan pencairan murni disebabkan faktor teknis dan administratif, bukan perubahan kebijakan.

Bentuk dan Syarat Penerima TPG 100 Persen

MUTASI PEJABAT - ASN Pemprov NTB mengikuti apel di Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram.
MUTASI PEJABAT - ASN Pemprov NTB mengikuti apel di Kantor Gubernur NTB, Kota Mataram. (Dok. Kominfotik Provinsi NTB)

TPG 100 persen terdiri dari dua komponen utama, yaitu:

  • THR TPG 100 persen

  • Gaji ke-13 TPG 100 persen

Adapun syarat utama penerima TPG 100 persen meliputi:

  • Berstatus sebagai PNS atau ASN

  • Memiliki sertifikat pendidik

  • Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan

  • Data kepegawaian valid dan sinkron dalam sistem administrasi

Tidak semua guru otomatis menerima TPG 100 persen. Hanya guru yang memenuhi seluruh kriteria dan lolos validasi data yang berhak memperoleh tunjangan tersebut.

Baca juga: Kode Redeem Mobile Legends 29 Desember 2025: Klaim Skin Gratis, Battle Points, dan Fragment Hari Ini

Daerah yang Telah Mencairkan TPG 100 Persen

Sejumlah daerah telah mulai menyalurkan TPG 100 persen, THR, dan gaji ke-13, antara lain:

  • Kabupaten Padang Lawas: Guru SD dan SMP telah menerima TPG 100 persen, THR, dan gaji ke-13.

  • Humbang Hasundutan: Pencairan termasuk pelunasan kewajiban tahun sebelumnya.

  • Kabupaten Lebak, Banten: THR sertifikasi guru SD dan gaji ke-13 telah cair, sementara TPG bulan berikutnya masih proses.

  • Rembang: TPG 100 persen sudah masuk ke rekening guru.

  • Subang: THR dan gaji ke-13 sempat tertunda namun akhirnya disalurkan.

  • Jember, Jawa Timur: Guru telah menerima tambahan TPG 100 persen tahun 2025.

  • Kalimantan dan Sulawesi: THR TPG guru SMA sudah disalurkan.

  • Kotawaringin Timur (Sampit): TPG 100 persen guru SMA cair pertengahan November 2025.

  • Aceh Tenggara: Pembayaran TPG, THR, dan gaji ke-13 hingga tahun anggaran 2023–2024 telah tuntas.

Proses Pencairan TPG 100 Persen

Secara umum, pencairan TPG 100 persen dilakukan setelah:

  • Validasi data guru dinyatakan final

  • Anggaran daerah tersedia

  • Administrasi keuangan daerah selesai diproses

Artinya, keterlambatan bukanlah bentuk pembatalan, melainkan bagian dari proses yang masih berjalan.

Pemerintah mengimbau guru untuk tetap tenang serta aktif memantau informasi melalui akun GTK, memastikan data Dapodik sudah benar, dan berkoordinasi dengan sekolah maupun dinas pendidikan setempat agar pencairan tidak tertunda lebih lama.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan guru semakin meningkat dan peran strategis tenaga pendidik dalam pembangunan sumber daya manusia nasional dapat terus diperkuat.

(TribunLombok)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved