Hasil Seleksi Administrasi Beasiswa BPI 2025 Guru dan Calon Guru Telah Dirilis, Ini Cara Mengeceknya

Para pendaftar beasiswa akademik ini bisa langsung mengecek statusnya melalui laman resmi beasiswa.kemendikdasmen.go.id

Editor: Laelatunniam
Instagram@puslapdik_dikbud
BEASISWA PENDIDIKAN - Hasil seleksi administrasi beasiswa dapat dicek secara online melalui akun beasiswa.kemendikdasmen.go.id atau cek email masing-masing. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kabar baik untuk para guru dan calon guru, Program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) untuk jenjang D-4 dan S-1 kini telah mengumumkan hasil seleksi administrasi.

Dikutip dari instagram Puslapdik Kemendikbud @puslapdik_dikbud, pengumuman kelulusan tahap awal ini sudah dapat diakses sejak kemarin, Rabu (22/10/2025)

Para pendaftar beasiswa akademik ini bisa langsung mengecek statusnya melalui laman resmi beasiswa.kemendikdasmen.go.id atau melalui email masing-masing.

Seluruh rangkaian proses seleksi beasiswa BPI ini dipastikan gratis tanpa biaya.

Cara Cek Hasil Seleksi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI) 2025

1. Pertama cek email atau buka laman beasiswa.kemendikdasmen.go.id

2. Kemudian login menggunakan akun masing-masing peserta

3. Cek di dashboard beasiswa.kemendikdasmen.go.id atau cek notifikasi pop-up di email.

4. Lalu lihat isi pengumuman kelulusannya.

Apabila dinyatakan lulus, peserta dapat lanjut ke tahapan seleksi berikutnya, yaitu selekis wawamcara.

Tahapan Seleski Beasiswa Pendidikan (BPI) 2025

  • Pendaftaran
  • Seleksi Administrasi/Substansi
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi/Substansi
  • Seleksi Wawancara
  • Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara

Syarat Umum Pendaftaran Beasiswa Pendidikan (BPI) 2025 Bagi Calon Guru

  1. warga negara Indonesia dibuktikan dengan kartu identitas berupa KTP atau KK;
  2. belum berusia:
  • kurang dari 47 (empat puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran umum jenjang SMA dan SMK Negeri atau Swasta;
  • kurang dari 50 (lima puluh) tahun pada saat mendaftar bagi guru mata pelajaran kejuruan;
  • kurang dari 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar bagi guru pendidikan luar biasa;

3. terdata sebagai guru minimal 3 (tiga) tahun pada Dapodik.

4. diterima sebagai mahasiswa baru pada program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Perguruan Tinggi dan program studi terakreditasi minimal B/Baik Sekali yang terdaftar dalam sistem informasi Sierra yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;

5. menempuh pendidikan pada program studi sesuai dengan mata pelajaran/jurusan yang diampu sebagai Guru;

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved