Jumat, 1 Mei 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Haji 2026

Penyebab Jemaah Haji Mataram Dicekal Arab Saudi: Overstay saat Umrah

Jemaah haji asal Kota Mataram dicekal karena melebihi batas waktu tinggal saat umrah dengan alasan ingin melaksanakan ibadah haji.

Tayang:
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Wahyu Widiyantoro
Tribunnews.com/Hasim Arfah
JEMAAH DICEKAL - Jemaah haji tiba di Arab Saudi, Kamis (30/4/2026). Jemaah haji asal Kota Mataram dicekal karena melebihi batas waktu tinggal saat umrah dengan alasan ingin melaksanakan ibadah haji. 
Ringkasan Berita:
  • Jemaah haji asal Kota Mataram dicekal karena melebihi batas waktu tinggal saat umrah dengan alasan ingin melaksanakan ibadah haji.
  • Jemaah yang dicekal masuk kategori batal tunda dan akan diberangkatkan nanti setelah masa hukumannya selesai.

Laporan Wartawan TrinunLombok.com, Robby Firmansyah

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang jemaah haji yang tergabung dalam kloter 5 Kota Mataram, masuk daftar cekal otoritas Imigrasi Arab Saudi yang membuatnya harus dipulangkan ke tanah air dan batal melaksanakan ibadah haji. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kanwil Kemenhaj) Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Amin mengungkapkan bahwa pada tahun 2017 lalu jemaah tersebut sudah melaksanakan umrah. 

Hanya saja pada saat itu, jemaah tersebut melebihi batas waktu tinggal dengan alasan ingin melaksanakan ibadah haji. Padahal saat itu visa yang dimiliki merupakan visa umrah. 

"Saat dideteksi sidik jarinya bahwa yang bersangkutan tidak diperkenankan masuk (Arab Saudi), sampai batas waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni 10 tahun," kata Amin, Jumat (1/5/2026). 

Jemaah tersebut berangkat bersama istrinya, karena istrinya tidak memiliki daftar hitam Imigrasi. 

Istrinya tetap melanjutkan pelaksanaan ibadah haji tersebut, sementara jemaah tersebut sudah kembali ke tanah air. 

Baca juga: Masuk Daftar Cekal, Jemaah Haji Asal Lombok Ditolak Masuk Arab Saudi

"Sudah kembali ke keluarga dalam kondisi aman, istrinya tetap melanjutkan ibadah haji bersama jemaah yang lain," kata Amin. 

Kasus ini menjadi pelajaran kepada calon jemaah haji yang lain, Kemenhaj meminta agar masyarakat yang akan melaksanakan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya agar menyampaikan secara jujur kepada petugas. 

"Ini menjadi pelajaran kepada masyarakat, agar jujur saja menyampaikan kepada petugas agar mereka menyelesaikan sanksi tersebut dan tidak serta merta berangkat namun akhirnya ditolak," kata Amin. 

Untuk jemaah yang dicekal tersebut, ia masuk kategori batal tunda dan akan diberangkatkan nanti setelah masa hukumannya selesai. 

Namun ia diminta untuk mengembalikan uang tiket dan living cost yang sudah diberikan. 

Sampai dengan saat ini Kanwil Kemenhaj NTB sudah memberangkatkan tujuh kloter, sebanyak enam kloter sudah tiba di Arab Saudi dengan jumlah jemaah 2.722 orang bersama dengan petugas. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved