ASN WFH Tiap Jumat, Perjalanan Dinas Dipangkas 70 Persen
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat, mulai berlaku 1 April 2026
Ringkasan Berita:
- Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat, mulai berlaku 1 April 2026.
- Efisiensi perjalanan dinas juga dilakukan secara signifikan, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri, dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
TRIBUNLOMBOK.COM - Pemerintah menetapkan paket "8 Butir Transformasi Budaya Kerja Nasional" yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (31/3/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap dampak rambatan konflik global, khususnya di kawasan Timur Tengah, yang memengaruhi gejolak harga energi dunia.
Airlangga menegaskan bahwa ini adalah langkah adaptif dan preventif guna menghadapi dinamika global, yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.
Baca juga: MBG Siswa Sekolah Dipangkas Jadi Lima Hari, Daerah 3T Dapat Menu Kering
ASN WFH Tiap Jumat
Kebijakan paling menonjol dari paket kebijakan ini adalah penerapan work from home (WFH) bagi seluruh ASN.
Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat, mulai berlaku 1 April 2026 dan diterapkan di instansi pusat maupun daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang ditandatangani pada 31 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa WFH tidak boleh disalahartikan sebagai work from anywhere (WFA), ASN tetap diminta bekerja dari rumah.
Ia juga menekankan bahwa kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output.
Fleksibilitas kerja tidak boleh menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN.
Kebijakan WFH diperkuat dengan langkah efisiensi mobilitas dengan menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.
Penggunaan Kendaraan Dinas Dikurangi 50 Persen
Dalam rangka efisiensi mobilitas, pemerintah menetapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional dan kendaraan listrik, serta mendorong penggunaan transportasi publik.
“Jadi mengurangi kendaraan dinas dan menggunakan semaksimal mungkin transportasi publik,” jelas Airlangga.
Efisiensi Perjalanan Dinas
Efisiensi perjalanan dinas juga dilakukan secara signifikan, dengan pengurangan hingga 50 persen untuk perjalanan dalam negeri, dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
Untuk pemerintah daerah, terdapat imbauan tambahan berupa perluasan pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (car free day) sesuai karakteristik masing-masing wilayah.
Kebijakan serupa juga didorong untuk sektor swasta melalui pengaturan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk gerakan efisiensi penggunaan energi di tempat kerja
Siswa Tetap Belajar di Sekolah
Di sektor pendidikan, kegiatan belajar-mengajar tetap dilakukan secara tatap muka penuh untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah selama lima hari dalam seminggu, tanpa pembatasan kegiatan olahraga maupun ekstrakurikuler.
Sementara itu, pendidikan tinggi semester empat ke atas akan menyesuaikan dengan kebijakan kementerian terkait.
(*)
| Pemkot Mataram Hitung Ulang Anggaran Pegawai, TPP dan Disiplin ASN Jadi Sorotan |
|
|---|
| Soal Rencana WFH, Bupati Lombok Timur Ingatkan ASN Jangan Keluyuran Pergi Mancing |
|
|---|
| Tunggu Instruksi Pusat, Pemprov NTB Siapkan Skema WFH Pegawai |
|
|---|
| Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran, Gubernur Iqbal Ajak ASN Perkuat Komitmen Bangun NTB |
|
|---|
| Hemat BBM, ASN dan Swasta WFH Sehari Dalam Seminggu, Dimulai Setelah Lebaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/asn_pns_pemprov_ntb_02828309.jpg)