Hasil Sidang Vonis Amsal Sitepu Rabu 1 April 2026: Sang Videografer Divonis Bebas
Amsal Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi video profil desa di Karo, hakim nilai tidak terbukti lakukan tindak pidana.
TRIBUNLOMBOK.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu, menjalani sidang vonis pada hari Rabu 1 April 2026.
Berdasarkan putusan sidang tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Amsal Sitepu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Menurutnya, Amsal Sitepu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiamana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026) seperti dikutip dari Kompas.
Perlu diketahui, kasus Amsal Sitepu bermula dari pekerjaannya sebagai videografer.
Pekerjaan itu ia lakukan melalui perusahaannya, CV Promiseland.
Ia bekerja dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020 hingga 2022.
Amsal menawarkan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta per desa kepada sekitar 20 desa di beberapa kecamatan dalam proyek tersebut.
Hanya saja, menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat, biaya wajar untuk satu video diperkirakan sekitar Rp24,1 juta.
Walhasil, selisih antara nilai penawaran dan estimasi biaya wajar inilah yang menjadi dasar dugaan mark up anggaran.
Meski demikian, sejumlah pihak menilai bahwa perbedaan harga tersebut belum tentu mencerminkan adanya tindak pidana.
Hal ini karena pekerjaan videografi merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku dan sangat bergantung pada konsep, kualitas produksi, serta kebutuhan klien.
Baca juga: Prediksi Skor Chelsea vs Arsenal, Head-to-head dan Statistik di UEFA Womens Champions League 2026
(TribunLombok/ Kompas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Amsal-Christy-Sitepu-videografer-asal-Sumatera-Utara.jpg)