Jumat, 24 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Pemprov NTB Tegaskan: Direksi PT GNE Belum Final, Ditetapkan Melalui RUPS

Sesuai ketentuan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kewenangan penetapan direksi secara definitif berada pada mekanisme RUPS.

Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik (kanan) saat mendampingi Gubernur NTB H. Lalu Muhamad Iqbal. 

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan di media online terkait penetapan direksi PT Gerbang NTB Emas (GNE).

Gubernur Provinsi NTB H Lalu Muhamad Iqbal melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB H. Ahsanul Khalik menegaskan bahwa keputusan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor: 500/147/GUB.17/2026 tanggal 17 Maret 2026 adalah penetapan calon direksi, bukan penetapan direksi definitif.

“Perlu kami luruskan bahwa yang ditetapkan oleh Gubernur adalah calon direksi untuk diusulkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Jadi belum merupakan penetapan akhir direksi PT GNE,” ujar Aka.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kewenangan penetapan direksi secara definitif berada pada mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Dengan demikian, hasil akhir mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai Direksi PT Gerbang NTB Emas (GNE) sepenuhnya akan ditentukan melalui keputusan RUPS yang dijadwalkan dilaksanakan setelah Idul Fitri 1447 Hijriah.

“Jadi prosesnya masih berjalan. Gubernur menetapkan calon untuk kemudian diajukan ke RUPS. Nantinya RUPS yang akan menetapkan direksi secara definitif sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Profil 3 Direksi Baru PT GNE Pilihan Gubernur Iqbal

Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi calon direksi PT GNE telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi (Pansel) secara terbuka dan profesional, dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Pemerintah Provinsi NTB mengapresiasi peran berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media, dalam memberikan perhatian serta masukan terhadap proses ini sebagai bagian dari penguatan tata kelola BUMD yang transparan dan akuntabel.

Pemprov NTB juga mengimbau agar publik dapat memahami tahapan proses yang sedang berjalan secara utuh, sehingga informasi yang berkembang tetap proporsional dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Yang perlu dipahami, saat ini masih dalam tahap penetapan calon direksi. Keputusan final tetap menunggu hasil RUPS,” pungkas Aka.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved