Selasa, 7 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Lebaran 2026

Ini Daftar Tarif Batas Atas Angkutan Mudik Lebaran 2026 di NTB

Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan mudik di wilayah NTB, berikut adalah rincian tarif maksimal yang telah ditetapkan.

Editor: Laelatunniam
TRIBUNLOMBOK.COM
MUDIK LEBARAN - Suasana keberangkatan penumpang bus di Terminal Mandalika Mataram. Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dishub NTB) menetapkan batas atas tarif angkutan Lebaran 2026 untuk AKDP non-ekonomi yang berlaku 11–30 Maret 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dishub NTB) menetapkan batas atas tarif angkutan Lebaran 2026 untuk AKDP non-ekonomi yang berlaku 11–30 Maret 2026.
  • Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian tarif bagi masyarakat serta mencegah permainan harga tiket oleh oknum perusahaan otobus selama musim mudik.

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM – Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat (Dishub NTB) resmi menetapkan batas atas tarif angkutan Lebaran tahun 2026.

Kebijakan ini berlaku mulai 11 Maret hingga 30 Maret 2026 bagi seluruh armada Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) kategori non-ekonomi atau premium.

Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian biaya bagi masyarakat sekaligus mencegah adanya "permainan" harga tiket oleh oknum perusahaan otobus (PO) selama masa mudik.

Daftar Tarif Batas Atas Berdasarkan Trayek:

Bagi Anda yang akan melakukan perjalanan mudik di wilayah NTB, berikut adalah rincian tarif maksimal yang telah ditetapkan:

Mataram – Sumbawa Barat (Layanan Executive): Rp132.000
Mataram – Sumbawa (Layanan Executive): Rp200.000
Mataram – Bima (Layanan Executive): Rp330.000
Mataram – Bima (Suite Class/Deluxe/Super Executive): Rp450.000
Mataram – Bima (Sleeper Class): Rp525.000

Kepala Dishub NTB, Ervan Anwar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya permainan harga tiket oleh oknum selama musim mudik Lebaran 2026.

Baca juga: Dishub NTB Tetapkan Tarif Batas Atas Angkutan Mudik 2026, Berlaku Mulai 11 Maret

"Ini dilakukan guna memberikan kepastian tarif kepada masyarakat, serta menjaga keseimbangan antara pelayanan angkutan dan perlindungan konsumen," ujar Ervan.

Untuk mengantisipasi ada perusahaan otobus (PO) yang menerapkan tarif melebihi batas atas yang sudah disepakati, Dishub NTB sudah membangun posko-posko di setiap pelabuhan dan terminal tipe A seperti di Terminal Mandalika Kota Mataram.

"Sekarang ada posko-posko di terminal dan pelabuhan untuk mengawasi, ada PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk melakukan penindakan," kata Ervan.

Untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan para penumpang, Dishub juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk mengecek kondisi kesehatan dari pengemudi.

Selain itu juga sudah melakukan pementasan terhadap ruas-ruas jalan yang rawan saat dilewati pemudik, sehingga selama musim mudik sudah disiapkan posko-posko pengamanan mudik lebaran yang bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Penetapan tarif ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi perusahaan angkutan, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama periode mudik Lebaran 2026.

Sekaligus memastikan kelancaran dan keteraturan penyelenggaraan angkutan jalan di wilayah Provinsi NTB. 

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved