Polisi Terlibat Narkoba
Kapolda NTB Tegaskan Istri AKP Malaungi Bersih dari Kasus Narkoba
Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo menegaskan istri AKP Malaungi tidak terlibat dalam kasus narkoba sang suami.
Penulis: Robby Firmansyah | Editor: Idham Khalid
Ringkasan Berita:
- Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo menegaskan istri AKP Malaungi tidak terlibat dalam kasus narkoba sang suami.
- Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, tetap diperiksa terkait suap dan kepemilikan narkoba, sementara kasus istrinya ditangani Mabes Polri.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Irjen Pol Edy Murbowo menyampaikan, istri eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi tidak terlibat dalam sindikat peredaran barang haram tersebut.
"Kalau Kasat Narkoba tidak bersama istri," kata Edy saat ditemui, Jumat (20/2/2026).
Edy menegaskan hanya eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang diperiksa bersama dengan istri, namun kasus ini ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
"Kapolres yang bersama istri, itu masalah berbeda dan itu ditangani Mabes Polri," kata jenderal bintang dua itu.
Didik pada Kamis, (19/2/2026) lalu sudah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Divisi Propam Polri. Hasilnya dia disanksi administratif dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Mantan Kapolres Kabupaten Lombok Utara itu, terbukti memiliki narkoba berbagai jenis yang dititipkan di mantan anak buahnya Aipda Dianita yang dimasukkan ke dalam koper berwarna putih.
Ia juga terbukti bersama dengan istrinya positif mengkonsumsi narkoba, bahkan aktivitas tersebut sudah dilakukan sejak 2019 lalu. Didik juga disanksi lantaran memiliki penyimpangan seksual.
Terkait dengan penyimpangan seksual tersebut, Kapolda NTB mengaku belum mendapatkan informasi karena memang untuk perkara tersebut ditangani Mabes Polri.
"Saya belum mendapatkan informasi terkait itu, itu semua di Mabes," kata Edy.
Baca juga: Bandar Narkoba di Bima Koko Erwin Ditetapkan sebagai Tersangka, Kini Diburu Polda NTB
Meski di pusat Didik sudah ditetapkan sebagai tersangka, di Polda NTB juga ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari kasus mantan anak buahnya AKP Malaungi.
Didik diduga menerima hasil suap dari bandar narkoba bernama Koko Erwin yang juga sekarang berstatus tersangka.
Diberitakan sebelumnya, perwira polisi berpangkat melati dua itu menyuruh anak buahnya AKP Malaungi diminta mencari uang untuk membeli mobil Toyota Alphard seharga Rp1,8 miliar.
Malaungi kemudian bekerja sama dengan Koko Erwin untuk mendapatkan uang yang diminta atasannya itu, dengan kesempatan akan diberikan uang Rp1 miliar namun membantu bisnis narkoba sang bandar.
"Dugaannya kesana (suap), karena ada perintah, ada menerima," kata Edy.
Atas hal tersebut, Didik disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/SKANDAL-NARKOBA-DI-POLRES-BIMA.jpg)