Berita NTB
NTB Diusulkan untuk Memiliki Balai Pelestarian Kebudayaan
Optimalisasi penanganan cagar budaya di NTB dapat dilakukan dengan pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang berdiri sendiri
Ringkasan Berita:
- Optimalisasi penanganan cagar budaya di NTB dapat dilakukan dengan pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang berdiri sendiri.
- Persoalan pelik dalam tata kelola pelestarian cagar budaya di Indonesia yakni tumpang tindih kewenangan dan pendanaan.
TRIBUNLOMBOK.COM - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mengusulkan pembentukan kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang berdiri sendiri untuk wilayah NTB, terpisah dari wilayah Bali.
Tujuannya untuk optimalisasi penanganan cagar budaya di NTB.
"Saya pikir perlu membuat kantor BPK baru sehingga terpisah dari Bali. Dengan begitu kita bisa menyiasati anggaran dan fokus pelestarian bisa lebih terarah. Itu langkah pertamanya," ujar Bonnie di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (11/2/2026).
Bonnie juga menanggapi isu lelang benda bersejarah asal Indonesia yang kerap terjadi di luar negeri.
Ia mengklarifikasi bahwa perjanjian repatriasi antara Indonesia dan Belanda hanya mencakup benda-benda milik negara (bezit) yang ada di museum negara.
"Lelang yang sering kita dengar itu biasanya milik private collector (kolektor pribadi). Itu di luar yurisdiksi perjanjian (G to G). Jadi skema pengembaliannya berbeda dengan benda-benda museum milik negara," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
Baca juga: Verrell Bramasta dan Once Mekel Tinjau Pelestarian Cagar Budaya Taman Mayura
Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti persoalan pelik dalam tata kelola pelestarian cagar budaya di Indonesia.
Masalah utama yang sering muncul adalah tumpang tindih kewenangan dan pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah, yang menghambat penyelamatan situs bersejarah.
Ledia mengungkapkan bahwa mayoritas Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berada di tingkat kabupaten/kota.
Namun, pemerintah daerah seringkali terikat tangan karena keterbatasan kewenangan.
"Problem terbesarnya adalah sesungguhnya pada tingkat kabupaten-kota itu banyak sekali cagar budaya atau objek diduga cagar budaya. Ini tidak sederhana karena ada pembagian kewenangan," ujar Ledia di Mataram.
Ia mencontohkan kasus di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana pemerintah daerah ingin memperbaiki situs untuk dijadikan pusat pembelajaran atau destinasi wisata, tetapi terbentur aturan pendanaan yang mengharuskan intervensi pusat.
"Seringkali pemerintah kabupaten-kota maupun provinsi ingin memperbaiki, tapi tidak bisa didanai oleh daerah. Padahal situs itu ada di lingkungan wilayah mereka. Ini persoalan yang berulang kali diangkat, bukan hanya 1-2 kali peristiwa," tegasnya.
(*)
| Jaga Ekosistem Laut, Bhayangkari NTB Tanam Terumbu Karang di Gili Sudak Lombok Barat |
|
|---|
| Gubernur NTB Ungkap Tantangan Berat Perbaikan 1.500 Km Jalan Provinsi |
|
|---|
| Pemprov NTB Respons Aspirasi Mahasiswa, Janji Tangani Kerusakan Jalan dan Blank Spot Internet |
|
|---|
| Pemprov NTB Akhiri Fragmentasi Data, DTSEN Jadi Acuan Tunggal |
|
|---|
| Pemerintah Ungkap Tantangan Pariwisata NTB, Harga Tiket hingga Gejolak Geopolitik Global |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/Taman-Mayura1.jpg)