Kamis, 30 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita NTB

NTB Diusulkan untuk Memiliki Balai Pelestarian Kebudayaan

Optimalisasi penanganan cagar budaya di NTB dapat dilakukan dengan pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang berdiri sendiri

Tayang:
TRIBUNLOMBOK.COM
CAGAR BUDAYA - Balai Kambang di Taman Mayura, Kota Mataram. Optimalisasi penanganan cagar budaya di NTB dapat dilakukan dengan pembentukan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang berdiri sendiri. 
Ringkasan Berita:

TRIBUNLOMBOK.COM - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mengusulkan pembentukan kantor Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang berdiri sendiri untuk wilayah NTB, terpisah dari wilayah Bali.

Tujuannya untuk optimalisasi penanganan cagar budaya di NTB.

"Saya pikir perlu membuat kantor BPK baru sehingga terpisah dari Bali. Dengan begitu kita bisa menyiasati anggaran dan fokus pelestarian bisa lebih terarah. Itu langkah pertamanya," ujar Bonnie di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Rabu (11/2/2026).
 
Bonnie juga menanggapi isu lelang benda bersejarah asal Indonesia yang kerap terjadi di luar negeri. 

Ia mengklarifikasi bahwa perjanjian repatriasi antara Indonesia dan Belanda hanya mencakup benda-benda milik negara (bezit) yang ada di museum negara.

"Lelang yang sering kita dengar itu biasanya milik private collector (kolektor pribadi). Itu di luar yurisdiksi perjanjian (G to G). Jadi skema pengembaliannya berbeda dengan benda-benda museum milik negara," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Baca juga: Verrell Bramasta dan Once Mekel Tinjau Pelestarian Cagar Budaya Taman Mayura

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menyoroti persoalan pelik dalam tata kelola pelestarian cagar budaya di Indonesia. 

Masalah utama yang sering muncul adalah tumpang tindih kewenangan dan pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah, yang menghambat penyelamatan situs bersejarah.

Ledia mengungkapkan bahwa mayoritas Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) berada di tingkat kabupaten/kota. 

Namun, pemerintah daerah seringkali terikat tangan karena keterbatasan kewenangan.

"Problem terbesarnya adalah sesungguhnya pada tingkat kabupaten-kota itu banyak sekali cagar budaya atau objek diduga cagar budaya. Ini tidak sederhana karena ada pembagian kewenangan," ujar Ledia di Mataram.

Ia mencontohkan kasus di Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana pemerintah daerah ingin memperbaiki situs untuk dijadikan pusat pembelajaran atau destinasi wisata, tetapi terbentur aturan pendanaan yang mengharuskan intervensi pusat.

"Seringkali pemerintah kabupaten-kota maupun provinsi ingin memperbaiki, tapi tidak bisa didanai oleh daerah. Padahal situs itu ada di lingkungan wilayah mereka. Ini persoalan yang berulang kali diangkat, bukan hanya 1-2 kali peristiwa," tegasnya.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved