Penemuan Mayat Mahasiswi Unram
Radiet Diduga Coba Melakukan Pelecehan, Bunuh Korban karena Dilawan
Terdakwa diduga mencoba melakukan pelecehan seksual sehingga korban melawan dan membuat terdakwa marah
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Ringkasan Berita:
- Terdakwa diduga mencoba melakukan pelecehan seksual sehingga korban melawan dan membuat terdakwa marah.
- Terdakwa kemudian membanting korban ke pasir dan menindihnya.
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Terungkap terdakwa kasus pembunuhan di Pantai Nipah Lombok Utara, Radiet Adiansyah melecehkan korban Ni Made Vaniradya Puspa Nitra.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (3/2/2026), Jaksa penuntut umum Sulviany mengungkap alasan Radiet membunuh Vira.
"Terdakwa diduga mencoba melakukan pelecehan seksual terhadap korban," kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa 26 Agustus 2025 di Pantai Nipah.
Atas perlakuan Radiet, Vira melawan dengan cara memukul kepala terdakwa menggunakan batu.
Perlawanan tersebut menyulut amarah Radiet.
Baca juga: Radiet Jalani Sidang Perdana, Didakwa Pasal Pembunuhan di Pantai Nipah
Tindih Korban di Pasir
Terdakwa kemudian membanting korban ke pasir dan menindihnya.
"Dalam posisi tersebut, terdakwa mencekik leher korban dan membenamkan kepala korban ke dalam pasir hingga korban lemas dan meninggal dunia akibat kekurangan oksigen," ungkap Sulviany.
Untuk menghilangkan jejak, terdakwa menyembunyikan tas dan ponsel milik korban agar peristiwa tersebut seolah-olah tampak seperti aksi perampokan atau pembegalan.
“Hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB mengonfirmasi adanya luka-luka akibat kekerasan tumpul, pasir di saluran pernapasan, serta tanda-tanda asfiksia,” jelas Sulvany.
Selain itu, ditemukan luka lecet pada area kemaluan yang mengindikasikan adanya kekerasan tumpul di area tersebut.
Sandiwara Terdakwa
Keluarga korban yang merasa khawatir karena korban tak kunjung pulang, melakukan pencarian menggunakan pelacakan GPS ponsel.
Terdakwa ditemukan keluarga korban pada Rabu dini hari, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 02.00 WITA dalam keadaan berbaring dan berpura-pura telah menjadi korban perampokan.
Radiet bahkan sempat memberikan informasi palsu bahwa korban dibawa lari oleh perampok ke arah hutan.
Namun, sandiwara tersebut terbongkar setelah jasad Ni Made Vaniradya ditemukan warga yang sedang berolahraga pada pukul 07.00 WITA, hanya berjarak sekitar 200 meter dari posisi terdakwa ditemukan sebelumnya.
Radiet didakwa dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia.
(*)
| Polres Lombok Utara Tegaskan Proses Hukum Radiet Sudah Sesuai Prosedur |
|
|---|
| Bukan Begal, Kapolres Lombok Utara Sebut Keterangan Terdakwa Tak Sinkron dengan Fakta Lapangan |
|
|---|
| Kejari Mataram Ungkap Kronologi Lengkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi di Pantai Nipah di Hadapan DPR |
|
|---|
| Kajari Mataram Beberkan Bukti DNA dan Kebohongan Terdakwa Kasus Pantai Nipah di DPR RI |
|
|---|
| Radiet Bantah Bersikap Cuek Ketika Dengar Kabar Vira Meninggal, Kooperatif Jalani Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/sidang-kasus-pembunuhan-nipah-radiet-32939383234.jpg)